Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
15 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
15 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
4
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
21 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
14 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  Aceh

Polres Aceh Barat Tangkap 2 Bandar Narkoba

Polres Aceh Barat Tangkap 2 Bandar Narkoba
Barang bukti jenis ganja seberat 400 gram milik tersangka yang disita Polres Aceh Barat.
Rabu, 07 Februari 2018 20:19 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat meringkus dua pengedar narkoba. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,22 gram dan ganja kering sebanyak 400 gram.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa mengatakan, dua pengedar itu yakni AB (46), dan H (43). Keduanya ditangkap polisi di lokasi terpisah pada Selasa (6/2/2018) kemarin.

"Pada pukul 20.10 WIB, kita menangkap tersangka penyalahgunaan narktika jenis sabu-sabu di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Setelah menyamar dan mengintai, kita berhasil menangkap tersangka berinisial AB di kediamannya. Dari penggerebekan itu, kita menemukan sabu-sabu 3 paket dan dua buah spet kaca,” kata Bobby, Rabu (7/2/2018).

Bobby menjelaskan, setelah menangkap AB, petugas kembali menerima informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi jual beli narkotika yang tidak jauh dari lokasi tersangka AB ditangkap.

Sekitar pukul 23.30 Wib, tersangka H berhasil ditangkap petugas di rumahnya. Saat diinterogasi, H mengaku sudah sering melakukan transaksi narkoba dan kerap menyimpan barang bukti di belakang rumahnya.

“Petugas di lokasi menemukan 400 gram ganja di kebun pisang miliknya yang ditanam di belakang rumahnya. Tersangka H sebelumnya juga sudah masuk dalam DPO Polres Aceh Barat atas tindakan yang sama," sebut Bobby.

Bobby menerangkan, tersangka AB terancam pasal 114 dan 112. Sementara H  melanggar pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/