Polres Aceh Barat Tangkap 2 Bandar Narkoba
Penulis: Aidil Firmansyah
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa mengatakan, dua pengedar itu yakni AB (46), dan H (43). Keduanya ditangkap polisi di lokasi terpisah pada Selasa (6/2/2018) kemarin.
"Pada pukul 20.10 WIB, kita menangkap tersangka penyalahgunaan narktika jenis sabu-sabu di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Setelah menyamar dan mengintai, kita berhasil menangkap tersangka berinisial AB di kediamannya. Dari penggerebekan itu, kita menemukan sabu-sabu 3 paket dan dua buah spet kaca,” kata Bobby, Rabu (7/2/2018).
Bobby menjelaskan, setelah menangkap AB, petugas kembali menerima informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi jual beli narkotika yang tidak jauh dari lokasi tersangka AB ditangkap.
Sekitar pukul 23.30 Wib, tersangka H berhasil ditangkap petugas di rumahnya. Saat diinterogasi, H mengaku sudah sering melakukan transaksi narkoba dan kerap menyimpan barang bukti di belakang rumahnya.
“Petugas di lokasi menemukan 400 gram ganja di kebun pisang miliknya yang ditanam di belakang rumahnya. Tersangka H sebelumnya juga sudah masuk dalam DPO Polres Aceh Barat atas tindakan yang sama," sebut Bobby.
Bobby menerangkan, tersangka AB terancam pasal 114 dan 112. Sementara H melanggar pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Aceh |