Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pemprovsu Kembali akan Hapus Denda PKB dan BBNKB Anda

Pemprovsu Kembali akan Hapus Denda PKB dan BBNKB Anda
Kamis, 08 Februari 2018 10:09 WIB

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menghapus denda denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini kembali dilakukan karena kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB yang diterapkan pada 4-29 Desember 2017 hanya berhasil menjaring 147.251 kendaraan bermotor semua jenis dengan total capaian sekitar Rp165,85 miliiar (PKB) dan Rp 25,18 miliar (BBNKB). Padahal, total kendaraan yang ada di Sumut sekitar 3,6 juta kenderaan segala jenis.

"Dari pemutihan denda itu, ada Rp 62,02 miliar (potensi penerimaan) yang dihapuskan dari denda PKB dan Rp 183 juta untuk BBNKB,” ujar Kepala Bidang PKB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja.

Namun, terang Victor, rencana ini harus mendapat persetujuan Gubernur Sumut yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Kalau rencana ada. Tapi memang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur," ujar Victor.

Menurut Viktor, dari kebijakan pemutihan denda PKB/BBNKB pada 2017, jumlah yang terbesar didominasi mobil penumpang (sedan, jeep dan minibus) dengan pokok PKB yang dibayarkan Rp 95,9 miliar, denda yang dihapuskan Rp 30,9 miliar, dengan jumlah kendaraan 30.033 unit.

Disusul berikutnya yakni sepeda motor dengan total PKB dibayarkan Rp 42,264 miliar dan penghapusan denda Rp 20,068 miliar.

Ia menyebutkan, ada 3.805 kendaraan untuk PKB dan 2.913 kendaraan untuk BBNKB yang didaftarkan, namun tidak terlaksana, karena alasan waktu pengurusan yang singkat, yakni hanya efektif 12 hari. Dengan angka itu, maka hanya sekitar 6% yang terealisasi dari total jumlah 3,6 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak di Sumut.

Dari data yang disampaikan BP2RD, 53% dari total potensi sebanyak 5,67 juta kendaraan belum dibayarkan PKB-nya. Dari situ pula, dilihat 3,34 juta sepeda motor roda dua yang masih menunggak pajak. Sementara untuk kendaraan jenis minibus, jeep dan sedan totalnya 151.064 unit.

“Rencananya akan ada juga pemutihan untuk kendaraan bermotor plat kuning. Khususnya becak bermotor yang masih banyak menggunakan plat hitam. Untuk pelaksanaannya kita akan laporkan ke Dishub (penertiban),” katanya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/