Ini Persyaratan Baru untuk Mendapatkan SIM
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Proses permohonan untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penerbitan Administras (Sarpas) Satlantas Polres Bireuen, kini diberlakukan ujian sistem online.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Lantas AKP, Joko Otomo didampingi Baur SIM, Aiptu Marzuki kepada wartawan, Jumat (9/2/2018) menjelaskan, setelah pengisian biodata pemohon, maka akan dilanjutkan dengan ujian langsung sistem online.
“Pemohon harus mendapatkan nilai 70, selanjutnya baru mendapat nomor SIM. Bila nilainya di bawah 70 harus mengikuti ujian ulang,” katanya.
Syarat untuk mendapatkan SIM secara online ini, katanya, berdasarkan ketentuan dari Markas Besar Polri. “Bila ada pemohon tidak lulus ujian, maka SIM belum bisa diterbitkan dan harus mengikuti ujian yang sama tahun depan,” katanya.