Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut Bahas Dana Kampanye Parpol Pengusung Bapaslon Gubsu/Wagubsu

KPU Sumut Bahas Dana Kampanye Parpol Pengusung Bapaslon Gubsu/Wagubsu
Jum'at, 09 Februari 2018 20:06 WIB
Penulis: Fatih
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan gabungan partai politik (Parpol) pengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di kantor KPU Sumut, Jumat (9/2/2018) Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Rakor yang dihadiri para Komisioner KPU Sumut seperti Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain, Yulhasni, dan Nazir Salim Manik serta perwakilan Parpol pengusung Bapaslon ini membahas tentang pembatasan dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pembatasan dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye yang tujuannya memberikan panduan bagi bakal pasangan calon dalam mempertanggungjawabkan dana kampanye yang digunakan pasangan calon (Paslon).

Dijelaskannya, dalam Rakor ini akan disepakati mengenai penggunaan dana kampanye Paslon, kemudian KPU akan menerbitkan surat keputusan tentang batasan dana kampanye tersebut, baik pengeluaran, penggunaan, dan sebagainya.

"Pembatasan dana kampanye ini dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye, dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye," ucapnya.

KPU Sumut juga mengingatkan, lanjut Mulia, Parpol pengusung agar menyiapkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye, yang harus diserahkan ke KPU Sumut untuk dicetak.

"Kita akan Rakor lagi, sehingga desain yang sudah disiapkan untuk diserahkan ke KPU agar kita cetak," tegas Mulia.

Mulia menyebutkan, tahapan kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018 setelah KPU menetapkan Paslon pada 12 Februari 2018 dan mengundi nomor urut Paslon pada 13 Februari 2018.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/