Penadah Mobil Hasil Penggelapan di Pelalawan Dicokok Polsek Ukui di Inhil
Penulis: Farikhin
Tersangka Ja diamankan di Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Rabu (7/2/2018) lalu.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Terios warna biru tanpa nomor polisi, sepasang pelat nomor BH 1065 AV dan terpal warna biru," sebut Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Jumat (9/2/2018).
Diungkapkannya, peristiwa penggelapan terjadi pada hari Selasa (9/1/2018) sekira jam 10.45 WIB di Rumah Makan Mbak Yayuk Jambi, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui.
Korban atas nama Amin (38) pemilik Rumah Makan Mbak Yayuk Jambi melapor ke Polsek Ukui, atas dugaan penggelapan satu unit mobil miliknya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil tersebut berada di Reteh, Inhil," ungkapnya.
Iptu Maraden menjelaskan, tim dipimpin Kanit Reskrim berangkat menuju Reteh dan mendapati mobil sedang terparkir dengan ditutupi terpal plastik warna biru dan nomor polisi sudah tidak terpasang.
"Kemudian diamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka pelaku utamanya," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***