Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Beri Waktu 2 Hari, Panwaslu Inhil Minta Semua Alat Peraga Kampenye Dibersihkan, Jika Tidak Bisa Disanksi Pidana

Beri Waktu 2 Hari, Panwaslu Inhil Minta Semua Alat Peraga Kampenye Dibersihkan, Jika Tidak Bisa Disanksi Pidana
Foto bersama usai pengumuman penetapan Paslon di KPU Inhil.
Senin, 12 Februari 2018 20:33 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Saat rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Senin (12/2/2018) sore, diwarnai dengan aksi instruksi beberapa perwakilan Pasangan Calon.

Hal itu disebabkan karena Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro mengingatkan kepada setiap tim pemenang agar segera melakukan pembersihan terhadap semua baleho dan hal lainnya yang berbau kampanye.

"Selama dua hari, dimulai hari ini sampai besok semua alat peraga kampanye harus dibersihkan, karena belum masanya kampanye," ujar Andang.

Tugas untuk membersihkan alat peraga kampanye dikatakannya adalah tugas yang melakukan pemasangan, bukan tugas Satpol PP maupun Panwaslu.

Ia pun menambahkan, jika hingga waktu yang ditentukan namun masih ada ditemukan alat peraga kampanye, maka Panwaslu akan memprosesnya

"Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, jika masih ada alat peraga kampenye terhitung setelah ditetapkannya Paslon, maka ancamannya pidana, pidana dikenakan terhadap yang memasang baleho" lanjutnya

Alat peraga kampanye, dikatakan Andang boleh kembali digunakan saat masa kampanye dimulai, atau tepatnya pada 15 Februari 2018.

"Jauh-jauh hari sudah kita surati kepada setiap tim pemenang, jadi tentunya sudah bisa melaksanakannya, hari ini saya hanya mengingatkan kembali," tukas Andang.(ayu)

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/