Beri Waktu 2 Hari, Panwaslu Inhil Minta Semua Alat Peraga Kampenye Dibersihkan, Jika Tidak Bisa Disanksi Pidana
Penulis: Rida Ayu Agustina
Hal itu disebabkan karena Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro mengingatkan kepada setiap tim pemenang agar segera melakukan pembersihan terhadap semua baleho dan hal lainnya yang berbau kampanye.
"Selama dua hari, dimulai hari ini sampai besok semua alat peraga kampanye harus dibersihkan, karena belum masanya kampanye," ujar Andang.
Tugas untuk membersihkan alat peraga kampanye dikatakannya adalah tugas yang melakukan pemasangan, bukan tugas Satpol PP maupun Panwaslu.
Ia pun menambahkan, jika hingga waktu yang ditentukan namun masih ada ditemukan alat peraga kampanye, maka Panwaslu akan memprosesnya
"Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, jika masih ada alat peraga kampenye terhitung setelah ditetapkannya Paslon, maka ancamannya pidana, pidana dikenakan terhadap yang memasang baleho" lanjutnya
Alat peraga kampanye, dikatakan Andang boleh kembali digunakan saat masa kampanye dimulai, atau tepatnya pada 15 Februari 2018.
"Jauh-jauh hari sudah kita surati kepada setiap tim pemenang, jadi tentunya sudah bisa melaksanakannya, hari ini saya hanya mengingatkan kembali," tukas Andang.(ayu)