Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fraksi PKS DPR: Indonesia Darurat Miras, Narkoba dan LGBT

Fraksi PKS DPR: Indonesia Darurat Miras, Narkoba dan LGBT
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. (istimewa)
Senin, 12 Februari 2018 15:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI kembali menggelar Diskusi Publik dengan topik aktual dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kali ini topik yang diangkat adalah perilaku LGBT dan maraknya penjualan miras secara bebes, dengan judul diskusi "Indonesia Darurat LGBT dan Miras."

Diskusi menghadirkan narasumber Menhan RI Ryamizard Ryacudu, Anggota Panja Revisi UU KUHP Soenmandjaja, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas,  dan Sosiolog Musni Umar. 

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam sambutan pembukaan diskusi mengatakan bahwa diskusi diselenggarakan untuk kembali menegaskan sikap tegas Fraksi PKS yang menolak perilaku LGBT dan penjualan miras secara bebas. 

"Fraksi PKS serius mengawal agar perilaku LGBT dan peredaran bebas miras menjadi objek terlarang dalam undang-undang. Pelarangan perilaku LGBT melalui revisi UU KUHP, sementara miras melalui RUU Pelarangan Minuman Beralkohol," tegas Jazuli. 

Kita ingin seluruh rakyat menyadari bahwa Indonesia ini darurat LGBT, miras dan narkoba. Data-data telah banyak dipaparkan oleh peneliti, akademisi dan aktivis kemanusiaan dan ini sungguh sangat menyedihkan. 

"Tanpa kita sadari penyebaran LGBT, miras dan narkoba sudah sangat luas dan mengkhawatirkan bahkan menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Ancaman terhadap ideologi, identitas dan karakter bangsa khususnya nilai-nilai agama, relijius, dan kemanusiaan," terang Jazuli. 

Anggota Komisi I DPR ini mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan permasalahan LGBT dan miras sebagai tanggung jawab moral bersama sebagai warga negara. 

"Ini soal penyimpangan nilai, identitas dan karakter bangsa kita dan jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kita bangsa yang berketuhanan dan beradab sesuai adat ketimuran. LGBT dan miras jelas bukan budaya kita, "bukan Indonesia banget!" serunya. 

Maka, lanjut Jazuli, salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku yang merusak itu berkembang luas dan merusak generasi bangsa adalah dengan melarangnya secara tegas dalam undang-undang.

Meski demikian, Fraksi PKS pada saat yang sama mendorong dan mendesak Pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial dan lembaga keagamaan untuk secara masif merangkul, merehabilitasi dan menyembuhkan setiap warga negara dengan perilaku LGBT dan ketergantungan miras dan narkoba. 

"Mereka adalah saudara kita, anak-anak kita, dan bagian dari generasi bangsa yang harus mendapatkan perhatian dan pelayanan untuk sembuh dan direhabilitasi. Kita yakin perilaku LGBT serta kecanduan/ketergantungan pada miras dan narkoba bisa disembuhkan," papar Jazuli. 

Jadi, tanggung jawab kita menjadi dua, simpul Jazuli. "Pertama, mencegah penyebaran perilaku dan penyimpangan melalui larangan yang tegas dalam undang-undang. Dan kedua, merangkul dan merehabilitasi mereka agar sembuh," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/