Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
34 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

3 Pejabat Diskanla Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara. Ini Perkaranya....

3 Pejabat Diskanla Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara. Ini Perkaranya....
Salah satu terdakwa Diskanla Sumut saat mendengarkan vonis hakim Sri Mauliaty
Selasa, 13 Februari 2018 22:44 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti bersalah korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, tiga terdakwa di jatuhi vonis satu tahun empat bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2/2018).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa, Sri Mauliaty.

Menurut majelis hakim Saryana tiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Matius Bangun dan Andika Ansori masing-masing selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,"ucap hakim.

Sementara, vonis Sri Mauliaty sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, untuk Sri Mauliaty majelis hakim juga memperberat hukumannya dengan membebankan rekanan Diskanla ini, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujarnya.

Terdakwa Matius dan Andika sebelumnya dituntut JPU Ocktresia Magdalena Sihite, selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan diduga melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

"Kerugian negara yang disebutkan itu berasal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih," kata JPU Ocktresia Magdalena Sihite beberapa waktu lalu.

JPU menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama," ungkapnya

Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun justru diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.

Sehingga pembuatan kapal menjadi terlambat untuk diselesaikan. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

Lebih lanjut Ocktresia menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

Editor:Fatih
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77