Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kemenag Aceh Keluarkan Surat Edaran Terkait Kekerasan Terhadap Tokoh Agama

Kemenag Aceh Keluarkan Surat Edaran Terkait Kekerasan Terhadap Tokoh Agama
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, M Daud Pakeh.
Selasa, 13 Februari 2018 22:32 WIB

BANDA ACEH – Kemenag Aceh mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyikapi banyaknya peristiwa tindak kekerasan terhadap pemuka agama yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa tempat dan bahkan terjadi di rumah ibadah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, M Daud Pakeh mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menghindari terjadinya peristiwa tersebut.

“Apapun alasannya, tindak kekerasan itu tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi di rumah ibadah. Oleh karenanya, kita menghindari potensi terjadinya kekerasan terhadap pemuka agama dan dirumah ibadah  dengan segala cara,” ujar Daud Pakek, Selasa (13/2/2018).

Daud mengatakan, salah satu cara yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh adalah dengan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap pemuka agama untuk segera disebarkan kepada kakankemenag se-Aceh.

Pada surat edaran dengan nomor B-647/Kw.01.6/BA.01.1/02/2018 ini, Kanwil Kemenag Aceh menyampaikan empat hal panting.

Di antaranya melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, pemuka agama, FKUB untuk mengambil langkah proaktif dan strategis untuk persatuan dan kerukunan umat beragama.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan terhadap tumah ibadah dan pemuka agama terutama ketika kegiatan ibadah sedang berlangsung, dan menahan diri untuk tidak terpropokasi dan main hakim sendiri, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika ada gerak gerik yang mencurigakan yang akan mengancam tokoh agama dan rumah ibadah saat melaksanakan ibadah.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Lingkungan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/