Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ance Selian Mengadu ke Bawaslu Sumut Pakai 6 Pengacara

Ance Selian Mengadu ke Bawaslu Sumut Pakai 6 Pengacara
Rabu, 14 Februari 2018 10:04 WIB

MEDAN - Didampingi 6 orang tim kuasa hukum atau pengacara, pukul 9 pagi ini (Rabu, 14/2/2018), bakal calon Wagubsu Ance Selian mewakili pasangannya Jopinus Ramli (JR) Saragih akan mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Pengaduan terkait keputusan Komisi Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon gubernur.

Seyogianya pengacara yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ikut dalam tim kuasa hukum. Namun kemudian berubah. Demikian dijelaskan salah seorang anggota tim, Johni Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com.

"Karena harus menjalankan tugasnya sebagai Bupati di Simalungun, Pak JR nggak bisa ikut ke Bawaslu," kata Johni melalui sambungan telepon.

Seperti telah tersiar luas, JR - Ance dinyatakan tak lolos menjadi pasangan calon Gubsu akibat legalisir ijazah SMA JR yang tidak sah. JR - Ance disebutkan tidak memenuhi ketentuan PKPU No 3/2017 tentang pencalonan.

Sesuai ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir bagi JR - Ance menyampaikan gugatan atau sengketa terhadap keputusan KPU. Sekretaris Tim Pemenangan JR - Ance Meilizar Latief menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN jika gagal di Bawaslu.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/