Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jika JR-Ance Gagal Bertarung di Pilgubsu 2018, Demokrat akan Lawan !

Jika JR-Ance Gagal Bertarung di Pilgubsu 2018, Demokrat akan Lawan !
Rabu, 14 Februari 2018 13:11 WIB

MEDAN - Partai Demokrat akan melawan keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubsu/Wagubsu di Pilgubsu 2018. DPP Partai Demokrat akan turun langsung melakukan perlawanan.

Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan itu melalui akun twitternya, Selasa (13/2/2018).

Hinca menyatakan, keputusan KPU yang menyebutkan legalisir ijazah SMA milik Jopinus Ramli Saragih tidak pernah ada sehingga diputuskan tak memenuhi syarat menjadi calon Gubsu adalah janggal.

Dengan ijazah yang sama yang diperolehnya dari SMA Iklas Prasasti di Kemayoran (Jakarta Pusat), papar Hinca, JR sudah berkali-kali dinyatakan lolos administrasi. Di antaranya adalah ketika menempuh karir di TNI serta dua kali menjabat sebagai bupati. Ditambah pada 19 Januari lalu Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat klasifikasi yang menyebutkan ijazah JR adalah sah.

Saat mendaftar menjadi calon Bupati Simalungun tahun 2015 oleh PT TUN melalui keputusannya No. 13/G/pilkada/2015/PT TUN-Medan telah ditetapkan bahwa ijazah JR sah.

"Kami tegaskan bahwa Partai Demokrat tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih menjadi calon Gubernur di Pilgubsu 2018 karena alasan ijazahnya tidak sah," kata Hinca.

Sejumlah rencana perlawanan ditegaskan Hinca akan ditempuh partainya demi membatalkan keputusan KPU Sumut. Perlawanan tersebut meliputi, hukum, politik dan sosial.

Secara hukum, oleh Hinca dijelaskan Demokrat akan menggugat ke Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Agung. Sementara perlawanan politik dilakukan melalui Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta yang akan memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait tentang ijazah SMA JR.

"Bentuk perlawanan sosial kami adalah Partai Demokrat akan terus menerus menjelaskan ketidakadilan ini secara terang menderang kepada masyarakat," ujar Hinca.

Lebih jauh Hinca menyatakan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Haram bagi penyelenggara pemilu untuk keliru dalam bertugas. Karena yang akan jadi korban adalah rakyat. Oleh keganjilan yang terjadi, integritas KPU patut dipertanyakan.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada medanbisnisdaily.com menyatakan tidak ada yang keliru dengan keputusan mereka tidak meloloskan JR Saragih-Ance, "Kalau diurutkan semua data terkait ijazah JR akan terlihat ada hal yang tidak benar," kata Benget.

Dengan asumsi tersebut, Benget menyatakan mereka siap digugat secara hukum.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/