Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sidang Kasus Pembantaian Pasutri di Sipirok, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa

Sidang Kasus Pembantaian Pasutri di Sipirok, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa
Rabu, 14 Februari 2018 13:26 WIB
Penulis: Roni Maas Siregar

PADANGSIDIMPUAN- Sidang kasus pembantaian Pasutri (pasangan suami istri) di Sipirok kembali digelar. Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan Herry Shanjaya SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rizki Harianto (25).

Dari pantauan media, terlihat hadir didalam ruang persidangan istri korban almarhum Parlindungan Siregar (korban yang tewas dibantai terdakwa) bersama puluhan keluarga besar korban yang khusus datang dari Sipirok guna menyaksikan proses persidangan ini.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Anggreana Er Sormin SH dan kuasa hukum terdakwa Faisal SH, MH, JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 339 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Setelah tuntutan dibacakan, sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa menyusun pledoii dan Sidang akan dilanjutkan 27 Februari 2018 dengan agenda pembacaan pledoii.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seusai acara sidang ditutup oleh ketua Majelis Hakim, sontak keluarga korban berteriak akibat tidak terima akan tuntutan hukuman yang didakwakan oleh JPU.

"Kami sebagai keluarga korban tidak terima akan tuntutan jaksa tersebut. Hukuman pidana penjara selama 20 tahun kami nilai terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak kami secara keji,"ujar tante korban sambil meneriaki dan berusaha mengejar terdakwa yang diamankan oleh personel dari Polres Tapsel dan Polres Padangsidimpuan untuk dibawa kembali ke Lapas di Sipirok.

Istri korban Helmi Dayati Harahap yang juga menjadi saksi korban dalam kasus ini, terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang. Kepada GoSumut Helmi menuturkan,"Saya kecewa akan tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa yang telah membunuh suami saya dan membuat saya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Medan akibat kritis karna luka bacok yang saya alami akibat perbuatan terdakwa,"ungkap Hilmi dengan linangan air mata sambil memeluk anak semata wayang mereka yang berusia 8 tahun.

Sebagai informasi bagi pembaca, peristiwa pembantaian Pasutri di Sipirok ini terjadi pada bulan September 2017 yang lalu. Dengan motif ingin mengambil Sepeda Motor milik almarhum Parlindungan (korban tewas), terdakwa Rizki Harianto secara keji tega menghabisi nyawa korban dengan cara membacoki korban secara membabi buta menggunakan dua bilah parang.

Akibatnya, tubuh korban tergeletak berlumuran darah di lantai caffe miliknya di Dusun Aek Sulum, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) karna luka yang mengerikan mulai dari kepala, leher, badan, tangan sampai pada bagian kaki. Sementara, Hilmi Dayati yang mencoba menolong suaminya, ikut menjadi korban pembacokan terdakwa dan membuat Hilmi kritis akibat luka luka yang dialaminya.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/