Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
4
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
24 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
5
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
6
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kuasa Hukum JR-Ance Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut

Kuasa Hukum JR-Ance Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut
Rabu, 14 Februari 2018 16:06 WIB

MEDAN - Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Nomor 93, Medan, Rabu (14/2/2018).

Gugatan itu berkaitan atas keputusan KPU umut yang tidak meloloskan bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB itu pada Pilgubsu 2018.

Pendaftaran gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum JR Saragih-Ance yang berjumlah 6 orang, yakni Uberty Sinaga SH, Ikhwaluddin SH, Johni Silitonga SH, Qodirun SH, Hermansyah Hutagalung, dan Asrul Siagian.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum JR Saragih-Ance membawa serta 10 alat bukti dalam satu bundelan berkas yang dimasukan didalam plastik pada saat mendaftarkan gugatan di Sentra GAKKUMDU Bawaslu Sumut.

Dari 10 berkas yang dibawa oleh tim kuasa hukum, beberapa berkas yang diserahkan, terdiri dari Bukti PSP-1 1 berkas asli dan 6 foto kopi , surat kuasa asli dan 6 foto kopi, surat pengantar alat bukti asli dan 6 foto kopi, bukti P-1 s/d P-10, 1 unit flash disk dan 1 keping CD permohonan.

Saat ini tim hukum JR Saragih-Ance masih melakukan proses pendaftaran dan melengkapi berkas yang diperlukan di Sentra GAKKUMDU kantor Bawaslu Sumut.

Sampai berita ini diturunkan, baik pihak kuasa hukum maupun Bawaslu Sumut, belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait pendaftaran gugatan sengketa pemilu tersebut.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/