Sekdes PNS Dilarang Ambil Penghasilan Tetap dari APBG
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE - Para sekretaris desa (sekdes) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan mengambil penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
"Sejak dana desa (gampong) diprogramkan, semua telah diatur dengan jelas. Pos-pos anggaran mana saja yang boleh dan yang tidak dibolehkan. Siltap itu juga harus masuk ke dalam APBG," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten (DPMP4K), Aceh Barat Daya, Ruslan Adly, Rabu (14/2/2018).
Siltap bagi sekdes PNS, lanjut Ruslan, berdasarkan peraturan yang ada PNS itu memang tidak diperbolehkan. Hanya saja, PNS sekdes sistem pengangkatannya berbeda dengan PNS umum. "Kita tegaskan tidak boleh sekdes PNS mengambil siltap dari ABPG,” terangnya.
Ruslan menyebutkan, penggunaan dana gampong bantuan dari Pemerintah Pusat itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan, perekonomian yang lebih kerakyatan. “Siltap sudah diatur petunjuk teknisnya, jadi harus dapat dilaksanakan degan baik,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ruslan menjelaskan, bantuan dana gampong yang diberikan pemerintah pusat mengharuskan pemerintahan gampong benar-benar meningkatkan sumber daya manusianya. "Jangan sampai muncul istilah broker, ini sangat bahaya. Apalagi masalah spj harus sesuai pelaksanaan, sarjana pendamping desa harus berperan aktif," singkatnya.