Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  Umum

Sekdes PNS Dilarang Ambil Penghasilan Tetap dari APBG

Sekdes PNS Dilarang Ambil Penghasilan Tetap dari APBG
Ilustrasi [Istimewa]
Rabu, 14 Februari 2018 15:46 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE - Para sekretaris desa (sekdes) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan mengambil penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

"Sejak dana desa (gampong) diprogramkan, semua telah diatur dengan jelas. Pos-pos anggaran mana saja yang boleh dan yang tidak dibolehkan. Siltap itu juga harus masuk ke dalam APBG," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten (DPMP4K), Aceh Barat Daya, Ruslan Adly, Rabu (14/2/2018).

Siltap bagi sekdes PNS, lanjut Ruslan, berdasarkan peraturan yang ada PNS itu memang tidak diperbolehkan. Hanya saja, PNS sekdes sistem pengangkatannya berbeda dengan PNS umum. "Kita tegaskan tidak boleh sekdes PNS mengambil siltap dari ABPG,” terangnya.

Ruslan menyebutkan, penggunaan dana gampong bantuan dari Pemerintah Pusat itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan, perekonomian yang lebih kerakyatan. “Siltap sudah diatur petunjuk teknisnya, jadi harus dapat dilaksanakan degan baik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ruslan menjelaskan, bantuan dana gampong yang diberikan pemerintah pusat mengharuskan pemerintahan gampong benar-benar meningkatkan sumber daya manusianya. "Jangan sampai muncul istilah broker, ini sangat bahaya. Apalagi masalah spj harus sesuai pelaksanaan, sarjana pendamping desa harus berperan aktif," singkatnya.

 
 

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/