Rayuan di Wisma Berujung Bui, Pacar Dipolisikan Setelah Ortu Pergoki Anak Gadisnya Berusia 16 Tahun Muntah-muntah
Penulis: Chairul Hadi
Kisah asmara antara KS dan kekasihnya Anggrek (Identitas disamarkan, red) akhirnya kandas, bahkan pria berusia 27 tahun ini harus berhadapan dengan ancaman hukuman, setelah dilaporkan oleh keluarga Anggrek ke polisi.
Semuanya berawal akibat rayuan 'maut', di mana pelaku mengajak kekasihnya tersebut ke sebuah wisma di Jalan Pepaya. Bujukan KS rupanya ampuh 'menjebol' Anggrek, hingga persetubuhan pun terjadi antara mereka.
Pengakuan Anggrek kepada polisi, hubungan 'terlarang' antara dirinya dan sang kekasih ini sudah terjadi sejak Juni hingga September 2017 lalu, dan dilakukan di wisma. Sepandai-pandainya ditutupi, akhirnya ketahuan juga.
Berawal pada Sabtu (11/2/2018) lalu, ketika ibu kandung Anggrek mendapati anaknya sedang muntah-muntah seperti perempuan yang tengah hamil. Wajar saja orangtuanya curiga, kemudian membawa korban ke klinik, untuk dicek.
Benar ternyata, pihak Klinik menyebutkan kalau remaja 16 tahun tersebut sedang berbadan dua alias hamil. Ini lah yang akhirnya membuat Anggrek buka suara, bahwa dirinya telah dibujuk rayu dan disetubuhi oleh pacar yang terpaut usia 11 tahun di atasnya.
Bisa ditebak berikutnya, keluarga korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pekanbaru. Bahkan KS dibawa langsung oleh orangtua Anggrek ke sana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selasa (13/2/2018) siang sekitar jam 12.30 WIB, terduga pelaku ini dibawa pihak keluarga korban ke Polresta Pekanbaru terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan, terpenuhi dua alat bukti sehingga sore harinya kita langsung amankan dia (KS, red)," terang Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo ariyanto.
Kepada polisi, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Akibat kebablasan ini pula KS harus berada di sel serta terancam dijerat Pasal 82 atau Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. ***