Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Rayuan di Wisma Berujung Bui, Pacar Dipolisikan Setelah Ortu Pergoki Anak Gadisnya Berusia 16 Tahun Muntah-muntah

Rayuan di Wisma Berujung Bui, Pacar Dipolisikan Setelah Ortu Pergoki Anak Gadisnya Berusia 16 Tahun Muntah-muntah
Ilustrasi (Int)
Rabu, 14 Februari 2018 01:22 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pria berinisial KS alias Putra terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau setelah dilaporkan atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya tak lain pacar pelaku, yang berusia 16 tahun.

Kisah asmara antara KS dan kekasihnya Anggrek (Identitas disamarkan, red) akhirnya kandas, bahkan pria berusia 27 tahun ini harus berhadapan dengan ancaman hukuman, setelah dilaporkan oleh keluarga Anggrek ke polisi.

Semuanya berawal akibat rayuan 'maut', di mana pelaku mengajak kekasihnya tersebut ke sebuah wisma di Jalan Pepaya. Bujukan KS rupanya ampuh 'menjebol' Anggrek, hingga persetubuhan pun terjadi antara mereka.

Pengakuan Anggrek kepada polisi, hubungan 'terlarang' antara dirinya dan sang kekasih ini sudah terjadi sejak Juni hingga September 2017 lalu, dan dilakukan di wisma. Sepandai-pandainya ditutupi, akhirnya ketahuan juga.

Berawal pada Sabtu (11/2/2018) lalu, ketika ibu kandung Anggrek mendapati anaknya sedang muntah-muntah seperti perempuan yang tengah hamil. Wajar saja orangtuanya curiga, kemudian membawa korban ke klinik, untuk dicek.

Benar ternyata, pihak Klinik menyebutkan kalau remaja 16 tahun tersebut sedang berbadan dua alias hamil. Ini lah yang akhirnya membuat Anggrek buka suara, bahwa dirinya telah dibujuk rayu dan disetubuhi oleh pacar yang terpaut usia 11 tahun di atasnya.

Bisa ditebak berikutnya, keluarga korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pekanbaru. Bahkan KS dibawa langsung oleh orangtua Anggrek ke sana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Selasa (13/2/2018) siang sekitar jam 12.30 WIB, terduga pelaku ini dibawa pihak keluarga korban ke Polresta Pekanbaru terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan, terpenuhi dua alat bukti sehingga sore harinya kita langsung amankan dia (KS, red)," terang Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo ariyanto.

Kepada polisi, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Akibat kebablasan ini pula KS harus berada di sel serta terancam dijerat Pasal 82 atau Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/