Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
19 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut: Penyumbang Dana Kampanye Tak Boleh Gunakan Nama Hamba Allah

KPU Sumut: Penyumbang Dana Kampanye Tak Boleh Gunakan Nama Hamba Allah
Rabu, 14 Februari 2018 07:01 WIB

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batas dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebesar Rp 83,2 miliar.

"Untuk dana kampanye sudah ditetapkan sebesar Rp 83.291.59.812," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Seluruh dana kampanye tersebut wajib dimasukkan dalam rekening khusus milik masing-masing pasangan calon. Nomor rekening khusus dana kampanye ini juga wajib dilaporkan kepada KPU Sumut sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

"Artinya, besok mereka sudah melaporkan rekening dana kampanye yang di dalamnya juga tentu ada saldo awal," jelasnya.

Benget mengungkapkan, untuk sumbangan dana kampanye dari para donatur hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari corporate berbadan hukum juga dibatasi yakni maksimal Rp 750 juta.

"Untuk sumbangan donatur juga sudah diatur. Seluruh penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat yang jelas," ungkapnya.

Benget menegaskan, sumbangan yang mengatasnamakan 'Hamba Allah' tidak diperbolehkan lagi. "Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari Hamba Allah. Ini harus jelas identitasnya," tegasnya.

"Jadi, dana kampanye yang sudah ditetapkan didasarkan pada koordinasi antara mereka, masing-masing pasangan calon yang menjadi peserta di Pilgubsu 2018," tandasnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/