Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
20 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
17 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
17 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Kalau Ada yang Kritik DPR Masuk Penjara, Saya Siap Pertaruhkan Jabatan

Bamsoet: Kalau Ada yang Kritik DPR Masuk Penjara, Saya Siap Pertaruhkan Jabatan
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Kamis, 15 Februari 2018 23:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait adanya kekhawatiran sejumlah pihak terkait isu anti kritik dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak perlu takut.

Bamsoet bahkan mengaku siap mempertaruhkan jabatannya bila ada masyarakat dan wartawan yang mengkritik terhadap lembaganya lalu dijebloskan ke penjara.

"Saya pertaruhkan jabatan saya. Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu di jebloskan ke penjara,” tegas Bambang di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

Lanjut Bamsoet, bila ada kritikan terhadap DPR RI, maka ada yang salah dan hal itu harus diperbaiki. 

"Kritik tetap diperlukan," tandasnya.

Karena menurutnya, kritik merupakan vitamin untuk memperbaik institusi wakil rakyat.

"Berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila kritik itu bermuatan unsur  fitnah, pelecehan, penghinaan dan penistaan, maka hal itu bisa dilaporkan ke pihak aparat hukum.

“Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/