Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017, Rapimda Gapensi Riau Bahas Profesionalitas Pelaksana Jasa Konstruksi
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Melalui rapat ini juga, kita bisa menentukan arah kebijakan Gapensi dalam persoalan pengembangan jasa kontruksi khususnya terkait amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gapensi Riau masa bakti 2016-2021, Parisman Ikhwan kepada GoRiau.com di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya, perubahan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi harus disikapi dengan bijak demi kemajuan Gapensi itu sendiri. Untuk itu lah, Rapimda ini melibatkan Kadin dan LPJK.
"Apabila ada perubahan peraturan, berarti ada sesuatu yang belum tepat selama ini. Kita sikap ini dengan bijak supaya mudah dan lancar saja dalam segala urusan," ujarnya.
Selain itu, kata Parisman Ikhwan, dalam Rapimda Gapensi ini juga akan dibahas mengenai kepedulian perusahaan terhadap jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerjanya. Yang mana, menurut Parisman, selama ini perusahaan belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap buruh lapangannya.
"Di sini sudah hadir BPJS untuk memberikan pemaparan. Kemudian, sudah ada MoU dengan Gapensi se-Riau. Adapun tujuan kami melakukan MoU itu untuk melindungi tenaga kerja yang dipakai di bidang konstruksi itu sendiri," sebutnya. ***
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, GoNews Group |