Kasus Pabrik Ekstasi, Polisi Periksa 5 Saksi
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe sudah memintai sejumlah keterangan dari lima orang saksi terkait keberadaan lokasi pembuatan pil ekstasi di Gampong Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, kepada GoAceh, Jumat (16/2/2018) mengatakan, dari kelima saksi tersebut, dua di antaranya saksi mahkota. Satu dari masyarakat dan dua saksi lainnya dari penangkap.
“Untuk kasus ini harus kita periksa dulu barang buktinya ke laboratorium forensik (labfor) Sumatera Utara. Setelah diperoleh hasilnya, baru kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggerebek pabrik pembuatan pil ekstasi di Gampong Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Empat tersangka ditahan dalam penggerebekan tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MU (22), MA (21), JA (33) warga Kecamatan Meurah Mulia dan SO (59) warga Kecamatan Samudera.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Aceh |