Intelijen Kejatisu Tangkap Buronan Pengadaan Tanah di Kementerian PU
Penulis: Indra BB
Madison disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2004 yang merugiakan negara Rp 5 miliar.
"Dia dihukum tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus tersebut. Hukuman ini sudah inkraht pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tgl 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008," ujar Asisten Intelijen Kejatisu, Idianto, Sabtu (17/2/2018).
Penangkapan langsung dipimpin oleh Asintel Kejatisu, Idianto. Dia dibantu oleh Kasi Idpolhankam Intelijen Kejatisu, Oki Yudhatama, SH,MH serta jaksa di bidang intelijen, Yosgernold T dan tim intelijen Kejatisu lainnya.
Idianto menerangkan selama proses persidangan, mantan Pimpinan bagian proyek pengendalian banjir dan pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Itu kan prosesnya lama. Jadi masa penahanannya habis waktu itu. Sehingga dia bebas demi hukum. Usai putusannya inkrah hingga Mahkamah Agung pada 2008 lalu, kita melacak terpidana ini dan pada malam tadi kita tangkap," sebut Idianto.
Selanjutnya buronan itu dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak kejari Deli Serdang.
"Sabtu dinihari tadi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Lubukpakam menjalani masa hukumannya," pungkasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |