Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
7 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sebelum Ditangkap, Buronan Terpidana Madison Silitonga Sembunyi di Atap Rumah

Sebelum Ditangkap, Buronan Terpidana Madison Silitonga Sembunyi di Atap Rumah
Sabtu, 17 Februari 2018 17:43 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terpidana yang juga buronan Madison Silitonga sempat bersembunyi di atap rumah saat mengetahui Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) datang ke kediamannya. Dia bahkan melompati dinding bagian belakang rumah setinggi 3 meter.

Penangkapan dipimpin oleh Asintel Kejatisu, Idianto, SH, MH. Dia dibantu oleh Kasi Idpolhankam Intelijen Kejatisu, Oki Yudhatama, SH,MH serta jaksa di bidang intelijen, Yosgernold T, SH,MH dan tim intelijen Kejatisu lainnya.

"Kita saat melakukan penangkapan terpidana Madison Silitonga sempat berusaha kabur dengan sembunyi di atap rumah dan melompat dinding bagian belakang rumah setinggi 3 meter.akibatnya dia mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga,"ucap Asisten Intelijen Kejatisu, Idianto SH,MH, Sabtu (17/2/2018).

Tim berhasil menangkap , di kediaman miliknya Jalan Sei Blumai No. 25/14 Kel. Babura Kec. Medan baru Kota Medan, Jumat (16/2/2018) sekira pukul 22.45 WIB atas kasus korupsi Pengadaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2004 yang merugiakan negara Rp 5 miliar.

"Dia dihukum tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus tersebut. Hukuman ini sudah inkraht pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tgl 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008," ujarnya.

Idianto menerangkan selama proses persidangan, mantan Pimpinan bagian proyek pengendalian banjir dan pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

"Itu kan prosesnya lama. Jadi masa penahanannya habis waktu itu. Sehingga dia bebas demi hukum. Usai putusannya inkrah hingga Mahkamah Agung pada 2008 lalu, kita melacak terpidana ini dan pada malam tadi kita tangkap," sebut Idianto.

Madison dinyatakan bersalah karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kab. Deli Serdang. Perbuatannya ini bertentangan dengan Kepores No. 55 tahun 1993.

"Bahwa target bertindak selaku Pimbagpro pengendalian banjir dan pengamanan pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 dan akibat perbuatannya merugikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih," terang Idianto.

Selanjutnya buronan itu dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak kejari Deli Serdang.

"Sabtu dinihari tadi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Lubukpakam menjalani masa hukumannya," pungkasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/