Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
20 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Komnas Perlindungan Anak : Tidak ada Kata Damai terhadap Kekerasan Seksual

Komnas Perlindungan Anak : Tidak ada Kata Damai terhadap Kekerasan Seksual
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Sabtu, 17 Februari 2018 20:03 WIB
Penulis: Fendry Nababan
PELAKU kekerasan seksual, TP (60), RB (65) dan seorang Remaja BTN (13) warga Limboto, Watampone Sulawesi Selatan terhahap Putri (9) bukan nama sebenarnya siswi SD Bone patut dimintai pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan bagi korban.

Kakek RB dan TP yang sesungguhnya sosok yang memberikan perlindungan bagi korban, namun atas perbuatannya yang menjijikkan itu Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonsesia, mendorong Polres Bone menjerat pelaku RB dan TP dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 dengan pidana pokok min imal 10 tahun dan pidana maksimal 20 tahun dan dapat dikenakan pidana tambahan dengan ancaman seumumur hidup.

Sedang untuk pelaku BTN, mengingat masih usia remaja, BTN dapat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun dan atau saksi sosial dan ditempatkan di Rumah Pembinaan Kesejahteraan Sosial.

"Untuk peristiwa ini, tidak ada kata damai terhadap kekerasan seksual," tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Jakarta Sabtu (17/2/2018).

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada guru korban yang telah tanggap dan berinisiatif bersama orangtua korban melaporkan kekerasan seksual kepada Polres Bone. Demikian juga, Komnas Perlindungan anak mengucapkan terima kasih atas langkah cepat polisi menangkap dan menahan terduga pelaku.

"Untuk memulihkan trauma bagi korban, sudah sepatutnyalah Dinas PPPA dan P2TP2A memberikan pendampingan psikososial dan layanan medis bagi korban. Sedangkan untuk keberlanjutan pendidikan korban, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendorong kepala sekolah atas dukungan Dinas Pendidikan Bone untuk mengupayakan langkah-langkah perlindungan atas hak pendidikan korban dan kemungkinan terjadinya stigmatisasi," pintanya.

Editor:Fatih
Kategori:Beladiri, Olympic, PON
wwwwww