Pegang Kelamin Anak Bawah Umur, Seorang Pria Langsa Ditangkap
Penulis: Yudi
LANGSA – Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Langsa Lama setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, S melakukan hal tersebut di sebuah gubuk dekat tambak di Dusun Bakti, Gampong Batee Puteh, kecamatan setempat pada Senin (5/2/2018) lalu.
Tersangka ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Bakti, Gampong Batee Puteh. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Nomor: LP / 20 / II / 2018, Tgl 07 Februari 2018, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor:35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku mencium pipi sebelah kanan korban, kemudian pelaku memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sebanyak satu kali. Ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orangtuanya. Lalu korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan bejat itu kepada polisi," ungkap Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (17/2/2018).
Agung mengatakan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka S kini telah ditahan di Polres Langsa.