Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Berawal dari Kasus Pencurian, Penadah ini Dijerat dengan Pasal Berlapis. Kok bisa?

Berawal dari Kasus Pencurian, Penadah ini Dijerat dengan Pasal Berlapis. Kok bisa?
Minggu, 18 Februari 2018 22:03 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABURA - Anju Tamba (28) diringkus personel kepolisian Polsek NA IX-X dari kediamannya di Dusun Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, Sabtu (17/2/2018) sekira pukul 21.00.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan polisi karena menjadi penadah tiga pasang anting emas yang dicuri Sandi dan Lani dari kediaman Selamat (35) di Desa Bangun Rejo.

"Kedua pelaku sudah diamankan dan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, emas tersebut mereka jual ke Anju seharga Rp 300 ribu," terang Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Putra, Minggu (18/2/2018) malam.

Guna mengembangkan kasus tersebut, petugas langsung menuju ke rumah pelaku. Saat digerebek dan ditangkap, pelaku mengakui membeli anting emas dari Sandi dan Lani.

"Tapi saat kita geledah, anggota menemukan satu buah notes berisi angka-angka kim dan uang sebanyak Rp 235.000 hasil dari penjualan kim dan dari atas lemari ditemukan satu buah buku tafsir mimpi dan beberapa notes kosong. Pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya melakukan perjudian jenis kim, lalu pelaku dibawa ke Polsek NA IX-X," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/