Gara-gara Rp 300 Ribu, Duo Sekawan Digiring Polisi ke Sel Tahanan
Penulis: Fendry Nababan
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban Rio Rizky Ananda dalam Laporan Polisi nomor : LP/127/I/2018/SU/Res LBH pada 29 Januari 2018.
Dalam laporannya, korban melaporkan sepeda motornya Yamaha Mio BK 5067 ZT sudah tidak ada di parkir Warnet Jamnet di Jalan Urif Sumodiharjo Rantauprapat, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 08.00. Korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran Jalan Urif, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
"Anggota langsung menuju TKP untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket)," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Senin (19/2/2018).
Pada Kamis (15/2/2018) sekira pukul 13.30, petugas kepolisian mendapat titik terang bahwa pelaku berinisial HAL sedang berada di Jalan Krisno Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Saat ditangkap, ternyata pelaku bekerja tidak sendiri. Dia ditemani dua rekannya yang sudah kita kantongi identitasnya," beber Kapolres.
Dari penjualan sepeda motor curian itu, HAL mendapat bagian sebesar Rp300 ribu dan dipergunakan untuk membeli dua potong kaos dan dua potong celana jeans monza.
Usai dari peristiwa itu, polisi lalu melakukan pengembangan. Tepatnya pada Sabtu (17/2/2018) sekra pukul 11.00, tim Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap satu teman tersangka berinisial DK alias Dedek dari Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan rekannya berinisial HAL. Pelaku juga mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu dari penjualan sepeda motor curian mereka. Kini, kita masih mengejar seorang tersangka lainnya yang terlibat pencurian tersebut," tandasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |