Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gara-gara Rp 300 Ribu, Duo Sekawan Digiring Polisi ke Sel Tahanan

Gara-gara Rp 300 Ribu, Duo Sekawan Digiring Polisi ke Sel Tahanan
Senin, 19 Februari 2018 17:01 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Duo sekawan ini harus mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu. Gara-garanya, HAL alias Cecep (20) dan DK alias Dedek menerima uang masing-masing sebesar Rp300 ribu. Usut punya, ternyata keduanya terlibat pencurian sepeda motor yang mereka lakukan dari sebuah warnet di Rantauprapat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban Rio Rizky Ananda dalam Laporan Polisi nomor : LP/127/I/2018/SU/Res LBH pada 29 Januari 2018.

Dalam laporannya, korban melaporkan sepeda motornya Yamaha Mio BK 5067 ZT sudah tidak ada di parkir Warnet Jamnet di Jalan Urif Sumodiharjo Rantauprapat, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 08.00. Korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran Jalan Urif, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

"Anggota langsung menuju TKP untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket)," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Senin (19/2/2018).

Pada Kamis (15/2/2018) sekira pukul 13.30, petugas kepolisian mendapat titik terang bahwa pelaku berinisial HAL sedang berada di Jalan Krisno Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat ditangkap, ternyata pelaku bekerja tidak sendiri. Dia ditemani dua rekannya yang sudah kita kantongi identitasnya," beber Kapolres.

Dari penjualan sepeda motor curian itu, HAL mendapat bagian sebesar Rp300 ribu dan dipergunakan untuk membeli dua potong kaos dan dua potong celana jeans monza.

Usai dari peristiwa itu, polisi lalu melakukan pengembangan. Tepatnya pada Sabtu (17/2/2018) sekra pukul 11.00, tim Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap satu teman tersangka berinisial DK alias Dedek dari Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan rekannya berinisial HAL. Pelaku juga mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu dari penjualan sepeda motor curian mereka. Kini, kita masih mengejar seorang tersangka lainnya yang terlibat pencurian tersebut," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/