Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemkab Bireuen Ajukan 4 Raqan ke DPRK

Pemkab Bireuen Ajukan 4 Raqan ke DPRK
DPRK Bireuen membahas empat raqan, Senin (19/2/2018). [Joniful Bahri]
Senin, 19 Februari 2018 23:16 WIB
Penulis: Joniful Bahri

BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bireuen mengajukan 4 rancangan qanun 2018 (raqan) ke DPRK setempat. Raqan itu disampaikan langsung oleh Sekda Zulkifli dalam rapat Paripurna I di DPRK, Senin (19/2/2018).

Empat raqan tersebut yakni, raqan tentang pengelolaan barang milik daerah dan raqan tentang  rencana pembangunan jangka menengah 2017-2022.

Kemudian raqan tentang perubahan atas qanun Kabupaten Bireuen, nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raqan tentang pencabutan qanun kabupaten bireuen, nomor 14 tahun 2011 tentang restribsi izin gangguan.

“Ke empat raqan yang kami ajukan ini terlebih dahulu dikaji dan penyelarasan pra raqan oleh tim penyusunan rancangan qanun Bireuen dengan melibatkan personel bagian hukum,” kata Sekda Bireuen, Zulkifli kepada GoAceh.

Zulkifli mengatakan, penataan organisasi perangkat daerah Bireuen tahun 2016 telah sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 melalui kajian dan pembahasan antara tim legislasi DPRK dan tim penyusun raqan.

“Hasilnya ditetapkan dengan qanun Kabupaten Bireuen, nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bireuen,” ujar Zulkifli lagi.

Dijelaskannya, setelah diundangkan Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang perangkat daerah Aceh dan Permendagri tentang nomenklatur perangkat daerah serta peraturan lainnya.

“Salah satu rancangan qanun yang dajukan itu perubahan atas qanun kabupaten Bireuen nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” terangnya.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/