Pemkab Bireuen Ajukan 4 Raqan ke DPRK
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bireuen mengajukan 4 rancangan qanun 2018 (raqan) ke DPRK setempat. Raqan itu disampaikan langsung oleh Sekda Zulkifli dalam rapat Paripurna I di DPRK, Senin (19/2/2018).
Empat raqan tersebut yakni, raqan tentang pengelolaan barang milik daerah dan raqan tentang rencana pembangunan jangka menengah 2017-2022.
Kemudian raqan tentang perubahan atas qanun Kabupaten Bireuen, nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raqan tentang pencabutan qanun kabupaten bireuen, nomor 14 tahun 2011 tentang restribsi izin gangguan.
“Ke empat raqan yang kami ajukan ini terlebih dahulu dikaji dan penyelarasan pra raqan oleh tim penyusunan rancangan qanun Bireuen dengan melibatkan personel bagian hukum,” kata Sekda Bireuen, Zulkifli kepada GoAceh.
Zulkifli mengatakan, penataan organisasi perangkat daerah Bireuen tahun 2016 telah sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 melalui kajian dan pembahasan antara tim legislasi DPRK dan tim penyusun raqan.
“Hasilnya ditetapkan dengan qanun Kabupaten Bireuen, nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bireuen,” ujar Zulkifli lagi.
Dijelaskannya, setelah diundangkan Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang perangkat daerah Aceh dan Permendagri tentang nomenklatur perangkat daerah serta peraturan lainnya.
“Salah satu rancangan qanun yang dajukan itu perubahan atas qanun kabupaten Bireuen nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” terangnya.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Aceh, Pemerintahan |