Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! Gugatan JR Saragih Bakal Kalah 100% dengan Bawaslu

Alamak ! Gugatan JR Saragih Bakal Kalah 100% dengan Bawaslu
Selasa, 20 Februari 2018 08:01 WIB

MEDAN - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih merasa mendapat perlakuan tak adil dari KPU Sumut. Hal ini disampaikan, Ikhwaludin Simatupang, yang menjadi kuasa hukum JR Saragih dalam sengketa pencalonan Pilgubsu 2018, di Bawaslu Sumut.

KPU Sumut telah mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian karena legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak diakui. "Yang menjadi catatan kita paling sangat tidak adil adalah kita baru tahu surat itu ketika berita acara perbaikan diserahkan, bertanggal 9 Februari. Itu tanggal yang sama dengan pleno penetapan Paslon. Jadi kita gak bisa ngapa-ngapain lagi," kata Ikhwaludin.

Semestinya, kata dia, berita acara hasil berifikasi perbaikan disampaikan terlebih dahulu sebelum penetapan Paslon sehingga mereka bisa memperbaiki kekurangan. Namun, nasi telah menjadi bubur. Dan JR-Ance telah dicoret oleh KPU Sumut karena legalisir ijazah SMA Iklas Prasasti atas nama JR Saragih tidak diakui.

Sepekan setelah penetapan Paslon Pilgub Sumut, tim kuasa hukum JR telah mendaftarkan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumut dan melengkapi berkas permohonan serta bukti-bukti.

Mereka pun optimis menghadapi sengketa melawan KPU di Bawaslu. "Menurut kita dari norma perundang-undangan, 100% kita akan dimenangkan. Tapi semua itu kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, kita gak bisa takabur," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari keyakinan mereka. Pertama, kata dia, bila mengacu pada UU 10/2016, maka ijazah pendidikan terakhir yang menjadi syarat calon. Sementara JR Saragih, telah menyerahkan ijazah S3-nya. "Makanya kita gak usah diskusi lagi soal STTB itu," kata dia.

Kemudian, ia melanjutkan, bila mengacu pada surat Sekdis, menurutnya, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, tapi dari sisi lain ijazah JR Saragih bener ada nomornya.

"Artinya itu kan secara subtansi yuridis, melegalisasi. Perbedaannya hanya stempel, tanda tangan. Pertanyaannya, siapa yang melegalisasi satuan sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas. Jadi gak ada hubungan dengan sekretaris dinas. Kalau kita lebih ke dalam lagi, kita kan gak tahu pengarsipan mereka di sana. Kalau kita kan menghadirkan legalisasir 2017, keterangan Sekdis ini kan 2018. Memang kita gak ada legalisir 2018, tahu 2017 bener kita ada. Jadi itu kan kan gak harus jadi pertimbangan KPU surat sekrektaris dinas. Apalagi surat jatuhnya tertanggal 22, sementara batas klarifikasi perbaikan itu 18-20 itu sudah lewat," jelasnya.

Dalam penanganan sengketa pencalonan, Bawaslu Sumut punya tenggat waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa. Waktu 12 hari dihitung sejak sengketa resmi teregistrasi. Informasi yang diperoleh, hari ini adalah hari terakhir tim JR melengkapi berkas laporan untuk meregistrasi permohonan sengketa.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan, Beladiri
wwwwww