Polda Riau Koordinasi dengan JPU Pasca Kalah Praperadilan dengan PT Hutahaean Terkait Kasus Perambahan Hutan
![]() |
| Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau |
Penulis: Chairul Hadi
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi GoRiau.com pada Selasa (20/2/2018) siang. "Kita pelajari dulu amar putusannya dan koordinasikan dengan JPU," jawabnya singkat.
Adapun dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru Martin Ginting memenangkan gugatan pra-peradilan PT Hutahaean, di mana penetapan tersangka oleh kepolisian dan kelengkapan berkas di Kejati Riau tidak sah.
Dalam hal ini, penyidikan oleh pihak Polda Riau selaku termohon I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, demikian dibacakan Martin Ginting. Dengan demikian, maka pihak termohon II, dalam hal ini Kejati Riau yang menyatakan berkas PT Hutahaean dan perwakilan perusahaan, HW Hutahaean selaku Direktur Utama juga tidak sah.
Dengan begitu, hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan setelah dipastikan berkas lengkap atau P-21, gugur.
Sejumlah pertimbangan yang dijabarkan hakim, diantaranya telah ada upaya pihak korporasi melakukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan seluas 823,75 hektar di Afdeling 8 desa Dalu-dalu, Kabupaten Rohul.
Namun permohonan izin itu belum juga mendapat jawaban dari Kementerian Kehutanan. Sesuai aturan, jika surat permohonan izin tidak dijawab selama 60 hari, maka secara hukum permohonan dikabulkan.
Hakim juga mengatakan, Termohon I (Polda Riau) belum pernah melakukan pemeriksaan lahan tersebut. "Termohon I secara prematur menetapkan pemohon (PT Hutahaean) sebagai tersangka. Rangkaian penyidikan tidak sah menurut hukum," ujar Martin Ginting.
Untuk diketahui, PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, atas dugaan perambahan lahan di luar hak guna usaha (HGU). Kemudian pada Desember 2017, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Namun proses pelimpahan terkendala, karena HW Hutahaean dalam kondisi sakit. ***













