Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
14 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Polda Riau Koordinasi dengan JPU Pasca Kalah Praperadilan dengan PT Hutahaean Terkait Kasus Perambahan Hutan

Polda Riau Koordinasi dengan JPU Pasca Kalah Praperadilan dengan PT Hutahaean Terkait Kasus Perambahan Hutan
Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau
Selasa, 20 Februari 2018 11:28 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempelajari amar putusan hakim, pasca kalah dalam gugatan Praperadilan kasus dugaan perambahan lahan oleh PT Hutahaean.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi GoRiau.com pada Selasa (20/2/2018) siang. "Kita pelajari dulu amar putusannya dan koordinasikan dengan JPU," jawabnya singkat.

Adapun dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru Martin Ginting memenangkan gugatan pra-peradilan PT Hutahaean, di mana penetapan tersangka oleh kepolisian dan kelengkapan berkas di Kejati Riau tidak sah.

Dalam hal ini, penyidikan oleh pihak Polda Riau selaku termohon I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, demikian dibacakan Martin Ginting. Dengan demikian, maka pihak termohon II, dalam hal ini Kejati Riau yang menyatakan berkas PT Hutahaean dan perwakilan perusahaan, HW Hutahaean selaku Direktur Utama juga tidak sah.

Dengan begitu, hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan setelah dipastikan berkas lengkap atau P-21, gugur.

Sejumlah pertimbangan yang dijabarkan hakim, diantaranya telah ada upaya pihak korporasi melakukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan seluas 823,75 hektar di Afdeling 8 desa Dalu-dalu, Kabupaten Rohul.

Namun permohonan izin itu belum juga mendapat jawaban dari Kementerian Kehutanan. Sesuai aturan, jika surat permohonan izin tidak dijawab selama 60 hari, maka secara hukum permohonan dikabulkan.

Hakim juga mengatakan, Termohon I (Polda Riau) belum pernah melakukan pemeriksaan lahan tersebut. "Termohon I secara prematur menetapkan pemohon (PT Hutahaean) sebagai tersangka. Rangkaian penyidikan tidak sah menurut hukum," ujar Martin Ginting.

Untuk diketahui, PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, atas dugaan perambahan lahan di luar hak guna usaha (HGU). Kemudian pada Desember 2017, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Namun proses pelimpahan terkendala, karena HW Hutahaean dalam kondisi sakit. ***

wwwwww