Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tobasa Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Krisis Moral

Tobasa Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Krisis Moral
Pelaku JS (38) ayah korban dan N (35) paman Korban menggunakan penutup kepala dihadapan awak media bersama Wakapolres Tobasa, Darwin Siagian Bupati Tobasa dan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak di lobby Polres Tobasa.
Selasa, 20 Februari 2018 23:22 WIB
Penulis: Fendry Nababan
SELAMA tiga hari kerja, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Sebagai wilayah religius dan menjunjung tinggi nilai adat (dalihan natolu), saat ini Tobasa memegang predikat sebagai kampung darurat kekerasan seksual terhadap anak dan krisis moralitas.

"Sesungguhnya Tobasa tidaklah pantas mempunyai predikat krisis moralitas dan darurat kekerasan seksual terhadap anak, nanum ini kenyataannya dan tidak bisa terbantahkan," sebut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (20/2/2018).

Menurut laporan Polres Tobasa, sepanjang Januari 2018 telah ditemukan fakta ada 6 kasus kekerasan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest) yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

"Angka ini dikhawatirkan akan terus meningkat jika dibanding dengan 29 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2017," bebernya.

Kasus kejahatan seksual teranyar yang dilakukan oleh ayah kandung dan panan korban di salah satu desa di Kecamatan Silaen, Tobasa sangat mencoreng nilai-nilai agama dan adat di tanah batak. Tim Kunker Komnas Perlindungan Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait berkesempatan berkunjung ke desa Silaen untuk bertemu dengan korban, Putri (14) bukanlah nama sebenarnya dan ibu kandungnya.

Korban menceritakan pengalaman pahitnya itu, bahwa sejak korban usia 12 tahun telah diperlakukan salah secara seksual dengan penuh ancaman oleh ayah kandung dan paman kandung korban secara berulang-ulang selama dua tahun hingga korban saat ini mengandung 4 bulan.

"Korban bercerita, setiap kali ayah dan paman korban melakukan kejahatan seksual kepada dirinya, diawali dengan menenggak minuman keras tradisional "Tuak" lebih dahulu dari warung tuak langganan ayah korban," ungkapnya.

Kejahatan seksual ini selalu dilakukan ayah dan pamannya pada saat ibunya dan adik-adiknya terlelap tidur pada malam hari. Bahkan pamannya pernah masuk ke kamarnya dengan cara memanjat melalui internit untuk memaksa korban melayani kebejatan pamannya.

Peristiwa yang sama dan memilukan juga dialami dua anak remaja kakak beradik siswi SMP di Balige, Tobasa masing masing-masing Bunga (13) dan Melati (14), keduanya bukan nama sebenarnya mengalami kejahatan seksual berulang-ulang dalam bentuk incest yang dilakukan kedua orangtua kandungnya sendiri dengan penuh ancaman untuk tidak disekolahkan jika tidak mau melayani perilaku bejata ayah kandungnya.

Nasib malang bagi Bunga (13) saat korban melaporkan peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan ayahnya ini kepada guru agamanya dengan harapan mendapat perlindungan, namun guru agamanya justru memanfaatkan situasi buruk itu untuk melakukan kejahatan seksual terhadap korban dengan penuh ancaman.

"Bahkan oleh kepala sekolah kedua korban dikeluarkan dari sekolah dengan cara memberhentikannya," sesalnya.

Untuk memastikan kebenaran atas peristiwa ini, dalam kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak ke Polres Tobasa bersama Bupati Tobasa, Darwin Siagian beserta jajarannya berkesempatan bertemu dan berdialog dengan ayah dan paman korban.

Dihadapan Wakapolres Tobasa dan Kasat Reskrim dan para penyidik dari Unit PPA Polres Tobasa diperoleh pengakuan dan kronologis peristiwa kejahatan seksual yang mengejut dan biadab yang dilakukan pelaku JS (38) ayah kandung korban dan N (32) selaku paman korban.

"Atas dasar kejahatan seksual yang sulit diterima akal sehat manusia itulah Komnas Perlindungan Anak dan atas dorongan masyarakat Tobasa agar Polres Tobasa menerapkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut umum (JPU) dapat menetapkan tuntutannya kepada predator kejahatan seksual sesuai dengan harapan masyarakat minimal dengan ancaman pidana 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat dikenakan hukuman tambahan fisik seumur hidup dan hukuman "Kastrasi" yakni kebiri lewat suntik kimia apakagi dilakukan oleh orangtua kandung dan paman dari korban, dan oleh hukum dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," urainya.

Dari 2 kasus kejahatan seksual yang dilakukan orangtua kandung, paman dan kerabat terdekat keluarga yang diungkap dalam peristiwa ini serta meningkatnya jumlah angka kejahatan seksual terhadap anak yang terungkap dan dilaporkan kepada Polisi di Tobasa dan Komnas Perlindungan Anak, tidaklah berlebihan jika Tobasa saat ini dalam kondisi darurat Kekerasan seksual dan krisis moralitas.

"Oleh sebab itulah, dari hasil temuan data dan fakta kekerasan seksual yang diperoleh dari kunker kami selama di Kabupaten Tobasa bersama Bupati Tobasa, Komnas Perlindungan Anak mempresentasikan temuannya sebagai narasumber utama dalam sebuah diskusi panel warga Balige yang diselenggarakan oleh Partukoan S3 (Saurdot, Satahi Jala Saroha) yang diketuai oleh Bapak Ir. Parlin Sianipar dan diorganisir oleh dr. Tota Manurung serta partisipasi pemikiran dari J. Siahaan, SH dan Bapak Pardede," jelasnya.

Dari Diskusi panel itu, diperoleh kesimpulan bahwa situasi tanah Batak khususnya Tobasa telah terjadi degradasi moralitas akhlak dan adat Batak di Tobasa.

"Hasil dari pertemuan itu disepakati dan mendapat dukungan dari Bupati Tobasa dan jajaran pemerintahan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak serta merajut kembali nilai-nilai adat, moralitas dan agama di Tobasa yang sudah mulai terancam hancur. Perlu segera Membangunan Gerakan Perlindungan Anak Sahuta (sekampung), dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan solidaritas yakni "Sisada Anak Sisada Boru, Marsijaga anakna diganup Huta" dan menyediakan Rumah Aman Bagi Korban di Tobasa, serta membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polres Tobasa agar semua kasus-kasus kejahatan seksual ditangani dengan cepat dan berkeadilan bagi korban dan tidak melayani kata damai terhadap kejahatan seksual dalam bentuk apapun," pintanya.

Demikian juga dengan meningkatkan peran institusi lintas agama khususnya peran Gereja agar mampu menyuarakan suara kenabiannya untuk kasus-kasus kejahatan seksual, kejahatan kemanusiaan serta kejahatan moralitas.

Dalam kesempatan itu Komnas Perlindungan Anak memberikan dukungan apreasiasi kepada Bupati Tobasa yang menyatakan komitmennya terhadap hasil dari diskusi panel yang disiapkan Forum Masyarakat Tobasa dan S3, serta kepada Polres Tobasa yang dengan sigap dan cepat menangkap para predator kejahatan seksual terhadap anak di Tobasa.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/