Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI: UU Desa dalam Bahaya

DPD RI: UU Desa dalam Bahaya
Anggota DPD RI, A Muqowam saat kungker ke Kendal Jawa Tengah. (istimewa)
Rabu, 21 Februari 2018 13:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KENDAL - Ketua Paguyuban Bahurekso, paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kendal, Bambang Utoro dalam pertemuan dengan Kepala Desa se Kab. Kendal yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil Jateng, Akhmad Muqowam mengatakan, saat ini terdapat berbagai persoalan dalam pelaksananaan Program Pembangunan Desa berdasarkan UU Desa di Kendal khususnya dan berbagai tempat lainnya tentunya.

Bambang Utoro selanjutnya menandaskan, bahwa persoalan yang ada di tingkat lapangan antara lain diakibatkan adanya berbagai aturan perundangan dibawah UU yang masih saling bertentangan, tidak harmonis, bahkan saling bertolak belakang, baik secara horisontal maupun vertikal.

Bambang Utoro melanjutkan, hal tersebut disebabkan oleh tidak harmonisnya aturan yang ditetapkan Kemendagri, Kemendes, Kementerian Keuangan, bahkan di Bappenas. "Belum lagi dengan aturan di tingkat Propinsi maupun Kabupaten," tandasnya, Rabu (21/2/2018).

Bambang juga menyampaikan, selain hal yang baik dari pelaksanaan UU Desa, ada efek negatif yang semestinya tidak boleh terjadi, misalnya berkurangnya tingkat kebersamaan atau gotong royong di tingkar desa.

Dana Desa Dirasa Tidak Adil

Dalam pertemuan tersebut, Muqowam mendapatkan masukan banyak hal, antara lain soal besaran dana desa yang sama bagi semua desa, soal pentahapan pencairan dana desa sampai usulan penghasilan tetap aparat desa.

Terhadap persoalan DD, Muqowam sekali lagi mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan UU Desa secara murni dan konsekuen. "Artinya bahwa DD bagi masing-masing Desa harus didasarkan pada Luasan Wilayah, Jumlah Penduduk, Tingkat Kemiskinan dan Kesulitan Geografis, yang tentunya masing-masing desa berbeda beda," tandasnya.

Lanjutnya, kebijakan Pemerintah dalam mengucurkan DD tidak berdasarkan pada pikiran yang benar dan berdasar UU Desa, desa yang berbeda beda dianggapnya sama. 

"Ini kebijakan yang keliru dan ngawur. Dan sampai sekarang kriteria tersebut tidak dilaksanakan. Ini satu bukti lagi Pemerintah sengaja melambatkan atau mengurangi keberpihakannya terhadap desa," paparnya.

Muqowam mendesak agar Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa, agar desa dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan yang lebih penting UU Desa diharapkan berkontribusi paea peningkatan sesejahteraan masyarakat.

"Kalau hal tersebut tidak dilaksanakan maka UU Desa justru akan membahayakan bagi desa sendiri," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/