Seorang Polisi di Aceh Tenggara Dijatuhi Hukuman PTDH
Rabu, 21 Februari 2018 14:02 WIB
Penulis: Jufri
Penulis: Jufri
KUTACANE - Langgar kode etik kepolisian (KKE) seorang personel Polres Aceh Tenggara dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat putusan sidang, Selasa (20/2/2018) di Aula Wira Pratama Mapolres setempat.
"Personel yang disidang KKE itu berinisial Brigadir SB telah melanggar Pasal 13 PPRI No 2 Tahun 2003," kata Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol M Zainuddin kepada GoAceh, Rabu (21/2).
Disebutkan Wakapolres, penjatuhan hukuman kepada personel yang melanggar disiplin untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak lagi ada pelanggaran disiplin dilakukan anggota yang lainnya.
Sidang disiplin itu dipimpin Wakapolres M Zainuddin, didampingi Kabag Sumda Kompol Sukardi, Kabag Ops Kompol Alwin dan sejumlah perwira Polres terkait lainnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh |