Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bawaslu Sumut akan Kabul Permohonan JR Saragih

Bawaslu Sumut akan Kabul Permohonan JR Saragih
Rabu, 21 Februari 2018 14:03 WIB

MEDAN - Optimisme memancar pada tim kuasa hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih. Mereka berkeyakinan permohonan agar klien mereka ditetapkan sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgubsu mendatang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terkabul.

Sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat merupakan alasan keyakinan tersebut. Yang pertama adalah keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan ijazah SMA JR Saragih adalah sah dan benar adanya. Dengan ijazah itu kemudian dia memasuki jenjang pendidikan tinggi mulai dari S-1, S-2 hingga S-3.

"Alasan kedua, adanya Peraturan Mendikbud No. 29/2014 yang menyatakan bahwa yang berwenang menjelaskan kebijakan institusi di bawahnya adalah kepala dinas, bukan sekretaris. Dengan demikian surat yang pernah dibuat sekretaris dinas yang kemudian disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU( Sumut bertentangan," kata salah seorang anggota tim hukum JR, Johni Silitonga, melalui sambungan telepon,Rabu, (21/2/2018).

Surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke KPU Sumut, ujar Johni, hanya menjelaskan soal legalisir ijazah, bukan soal asli atau tidaknya ijazah JR yang didapatkan dari SMA Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pada waktunya nanti akan kita tunjukkan ke pihak Bawaslu ijazah asli milik JR agar mereka membuat keputusan yang bisa membuat JR ikut dalam Pilgubsu sebagai calon," tegas Johni.

Pada musyawarah lanjutan sengketa ijazah JR, Jumat (23/2/2018), Johni berharap mediasi yang dilakukan Bawaslu akan menghasilkan kesepakatan antara mereka sebagai pemohon dan KPU Sumut sebagai termohon. Kedua belah pihak diharap mengakui adanya perbedaan pemahaman, sehingga musyawarah tidak berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya yakni pemeriksaan alat bukti.

"Kalau ternyata tidak terdapat perbedaan prinsipil dengan KPU sebagai termohon, kami berharap ada kesepakatan mengikutkan JR sebagai calon Gubsu," ujar Johni.

Kendati demikian, Johni yang merupakan mantan aktivis mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen menyatakan, pihaknya tetap siap jika musyawarah berlanjut hingga tanggal 3 Maret saat keputusan ditetapkan Bawaslu.

Mereka sudah bersiap mendatangkan tiga orang saksi ahli guna memberi kesaksian pada musyawarah berikutnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/