Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Beneran Berat, Cabuli Tiga Bocah di Rumah Ibadah dengan Iming-iming Uang, Dilan Dijeblosin ke Penjara

Ini Beneran Berat, Cabuli Tiga Bocah di Rumah Ibadah dengan Iming-iming Uang, Dilan Dijeblosin ke Penjara
Tersangka Dilan saat digelendang ke Kantor polisi. (istimewa)
Rabu, 21 Februari 2018 21:47 WIB
JAKARTA - Seorang sekuriti berinisial DL alias Dilan, (36) dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, pria itu diduga mencabuli tiga orang bocah di lantai dua Masjid Al-Amin, Pondok Ungu Permai, RT 07, RW 22, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Senin (19/2) mengatakan, tersangka diduga mencabuli tiga perempuan berusia tujuh tahun. Masing-masing adalah AY, KP, dan VA.

Menurut Dedy, pencabulan itu diduga dilakukan Dilan selama lebih dari satu kali. Dalam aksinya, ia kerap mengiming-imingi korban dengan duit sebesar Rp 10 ribu. Setelah itu, mereka diajak nonton film porno, kemudian dicabuli hingga titik klimaks.

"Parahnya aksi tersebut dilakukan di dalam tempat ibadah ketika sedang sepi," katanya.

Dikatakan Dedy, ulah bejat pelaku baru diketahui setelah orangtua salah satu korban curiga melihat anaknya yang merasa kesakitan. Usai ditanya, korban mengaku dicabuli Dilan selama beberapa kali.

"Orang tuanya langsung melaporkan kelakuan pelaku ke Polsek Bekasi Utara. Tak lama, orang tua korban lainya menyusul. Sejauh ini baru tiga orang korban," katanya.

Dedy menambahkan, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

"Jadi selain melakukan penyelidikan, kami juga membuka pengaduan bagi orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban," tandasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/