Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut Tidak akan Gunakan Kuasa Hukum Hadapi JR Saragih

KPU Sumut Tidak akan Gunakan Kuasa Hukum Hadapi JR Saragih
Rabu, 21 Februari 2018 10:08 WIB

MEDAN - Usai sidang perdana terkait gugatan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, Ketua KPU Sumut, Mulia Benurea mengatakan, mereka tidak akan memakai kuasa hukum dalam persidangan.

"Karena, sengketa ini bagian dari tugas. Kami akan berupaya untuk seluruh proses ini dan menjelaskan yang sejelas-jelasnya pada publik, terkait permohonan JR Saragih-Ance," ucap Mulia di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, Medan.

Dalam sidang perdana gugatan tersebut, ada beberapa hal yang diinginkan tim pemenangan JR-Ance untuk dikabulkan.

Diantaranya, keinginan pemohon meminta kepada Majelis untuk membatalkan SK 07 tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta menetapkan JR Saragih jadi calon Gubsu pada Pilgubsu 2018.

"Sidang selanjutnya 23 Februari 2018, yang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon yaitu KPU Sumut. Kami akan menjawab semuanya dengan sebaik-baiknya juga," pungkasnya.

Salah satu kuasa hukum pasangan JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang menjelaskan, dalam peraturan KPU tidak ada memasukkan dan membenarkan korespondensi tapi berita acara.

"Kalau KPU benar, seharusnya waktu kunjungan KPU ke Jakarta, ada surat yang menyatakan, JR tidak pernah meleges ijazah, bukan berita acara dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ikhwaluddin.

“Berita acara itu mana bisa dijadikan bukti penolakan. Yang penting kan pak JR Saragih sudah menyerahkan ijazah S3. Karena, di UU nomor 10 tahun 2016. Jelas-jelas yang menjadi syarat itu ijazah terakhir, ngapain STTB SMA nya diperiksa,” tambahnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Pemerintahan, Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/