Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
6
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Home  /  Berita  /  Riau

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Koruptor Dana Pemeliharaan Dinas Pasar Rohil

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Koruptor Dana Pemeliharaan Dinas Pasar Rohil
Kejari Rohil, Bima Suprayoga,SH Saat Menyerahkan Uang Hasil Korupsi Ke Kas Daerah
Rabu, 21 Februari 2018 22:46 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Mahkamah Agung (MA) selain menolak kasasi Iwan Kurniawan,cs, mantan PPTK dalam perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan kendaraan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, juga memperberat hukuman dari tiga tahun menjadi sebelas tahun penjara.

" Iwan Kurniawan ditambah menjadi 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga usai agenda penyerahan uang hasil korupsi Bappeda Rohil, Rabu (21/2/2018).

Bima menyebutkan, hukuman untuk ketiga terdakwa diantaranya Ruslan ditambah masa hukuman menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama halnya dengan, Asnawasti, menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Afrizal, Kajari mengatakan, pihaknya masih menunggu kasasi dari MA. "Semoga yang bersangkutan secepatnya dieksekusi seperti terdakwa lain yang sudah diputuskan oleh MA," ujar Bima.

Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Rohil sudah berkoordinasi dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya agar yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Bagansiapiapi.

Dikatakannya, Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa Iwan Kurniawan cs selama tiga tahun penjara, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding karena putusan tersebut jauh dari tuntutan.

Pengadilan tinggi, kata dia, menerima banding JPU Kejaksaan Negeri Rohil dan akhirnya MA menaikkan hukuman terdakwa. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/