Mahkamah Agung Perberat Hukuman Koruptor Dana Pemeliharaan Dinas Pasar Rohil
Penulis: Amrial
" Iwan Kurniawan ditambah menjadi 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga usai agenda penyerahan uang hasil korupsi Bappeda Rohil, Rabu (21/2/2018).
Bima menyebutkan, hukuman untuk ketiga terdakwa diantaranya Ruslan ditambah masa hukuman menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama halnya dengan, Asnawasti, menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Afrizal, Kajari mengatakan, pihaknya masih menunggu kasasi dari MA. "Semoga yang bersangkutan secepatnya dieksekusi seperti terdakwa lain yang sudah diputuskan oleh MA," ujar Bima.
Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Rohil sudah berkoordinasi dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya agar yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Bagansiapiapi.
Dikatakannya, Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa Iwan Kurniawan cs selama tiga tahun penjara, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding karena putusan tersebut jauh dari tuntutan.
Pengadilan tinggi, kata dia, menerima banding JPU Kejaksaan Negeri Rohil dan akhirnya MA menaikkan hukuman terdakwa. ***