Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan di Pasaman Sumbar Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Pasaman, Adhryansyah, mengungkapkan bahwa ketiga ASN yang ditetapkan tersangka yakni DS (44 tahun), DN (39 tahun), dan SI (43 tahun). Selain itu LJD (47 tahun) selaku rekanan proyek diduga terlibat dalam korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, Kabupaten Pasaman pada 2016 lalu. Proyek tersebut menelan pagu anggaran hingga Rp 3 miliar tersebut.
Adhryansyah mengungkapkan, ketiga oknum ASN tersebut menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman saat proyek berjalan. Mereka diduga memenangkan perusahaan milik LJD untuk terlibat dalam proyek tersebut.
Padahal, lanjut Adhryansyah, secara administrasi perusahaan milik LJD tidak memenuhi syarat untuk memenangkan tender proyek.
Menurut penelusuran, perusahaan LJD juga tidak menjalankan proyek secara profesional setelah menang tender.
"Perbuatan empat tersangka menyebakan kerugian negara mencapai Rp 200 juta," kata Adhryansyah dalam rilis, Rabu (21/2).
Hingga saat ini pihak Kejari masih melakukan perluasan pemeriksaan. Kejari Pasaman juga tidak menutup kemungkinan terhadap adanya tersangka lain dalam kasus ini. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Sumatera Barat, Hukum |