Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan di Pasaman Sumbar Jadi Tersangka Korupsi

Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan di Pasaman Sumbar Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 21 Februari 2018 23:40 WIB
PASAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab sebagai tersangka kasus korupsi. Selain ketiga ASN tersebut, status tersangka juga diberikan kepada salah seorang rekanan proyek.

Kepala Kejari Pasaman, Adhryansyah, mengungkapkan bahwa ketiga ASN yang ditetapkan tersangka yakni DS (44 tahun), DN (39 tahun), dan SI (43 tahun). Selain itu LJD (47 tahun) selaku rekanan proyek diduga terlibat dalam korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, Kabupaten Pasaman pada 2016 lalu. Proyek tersebut menelan pagu anggaran hingga Rp 3 miliar tersebut.

Adhryansyah mengungkapkan, ketiga oknum ASN tersebut menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman saat proyek berjalan. Mereka diduga memenangkan perusahaan milik LJD untuk terlibat dalam proyek tersebut.

Padahal, lanjut Adhryansyah, secara administrasi perusahaan milik LJD tidak memenuhi syarat untuk memenangkan tender proyek.

Menurut penelusuran, perusahaan LJD juga tidak menjalankan proyek secara profesional setelah menang tender.

"Perbuatan empat tersangka menyebakan kerugian negara mencapai Rp 200 juta," kata Adhryansyah dalam rilis, Rabu (21/2).

Hingga saat ini pihak Kejari masih melakukan perluasan pemeriksaan. Kejari Pasaman juga tidak menutup kemungkinan terhadap adanya tersangka lain dalam kasus ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Barat, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/