Tiga Bandar Narkoba dan 40 Kg Ganja Aceh Ditangkap di Jakut
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdinand mengatakan, pihaknya mengungkap tiga bandar ini dari adanya penangkapan terhadap pemakai ganja. Maka itu, kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Andi di rumahnya, Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Di tempat itu petugas mengamankan 15,7 kg ganja siap edar beserta sabu 1,12 gram. Ganja itu terbungkus rapi dan siap didistribusikan ke pemesan," ujar Aldo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 20 Februari 2018.
Berbekal keterangan Andi, lanjut Aldo, polisi menangkap satu pelaku lagi yaitu Sofyan dengan mengamankan 24,3 kg ganja dan 200 gram sabu. Ia menjelaskan, kedua barang haram tersebut tersimpan di rumah pelaku, Jalan Letnan Arsyad, Kayuringin, Bekasi.
"Kita juga menemukan ganja yang baru sampai di tempat ini. Ganja sudah tersimpan rapi oleh pelaku yang siap diedarkan," tutur Aldo.
Ia menambahkan, pihaknya mengamankan satu pelaku bernama Fredi yang merupakan pemasok ganja. "Pelaku ini diamankan di kawasan Cibinong, Bogor," ungkapnya.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku tersebut.
"Kita duga sementara ganja ini berasal dari Aceh dan masuk melalui jalur darat," jelasnya.
Pihaknya juga menilai ketiganya merupakan jaringan narkoba yang kerap menjual barang di sekitaran Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi selama tiga bulan terakhir.
"Atas perbuatannya, tiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal mati dan seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.