Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Korupsi PT Riau Airlines Senilai Rp6 M, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi PT Riau Airlines Senilai Rp6 M, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2018 17:46 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha dituntut selama delapan tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar, di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2018) sore.

Terdakwa Binahati dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Binahati B Baeha dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinagakata Hopplen dihadapan Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Selain itu, Jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair empat tahun enam bulan penjara.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan," sebutnya.

Menanggapi tuntutan itu, Binahati melalui penasihat hukumanya mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/