Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
6 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat FB, Kok Hua Gol !

Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat FB, Kok Hua Gol !
Sabtu, 24 Februari 2018 08:05 WIB

MEDAN - Darwin alias Win alias Kok Hua warga Jalan Suasa Kota Bangun Kecamatan Medan Deli yang sempat memposting ujaran kebencian lewat media facebook ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan, tersangka yang masih berusia 18 tahun ditangkap di Jalan Suasa, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli atas dasar Laporan Informasi : LI / 15 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2018.

Penangkapan tersangka berawal pada (13/2/2018), Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke Kota Bangun.

Sebelumnya, menerima informasi adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media facebook. Namun, ketika itu polisi tidak berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Selanjutnya, pada (14/2/2018) tim didukung Subdit cyber Polda Sumut kembali ke Kota Bangun dan berhasil mengamankan tersangka Darwin,” kata Rina.

Tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media massa facebook itu kemudian digelandang ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka mengakui perbuatannya telah memposting tentang kebencian terhadap salah satu agama dengan memasang foto (profile) sambil memegang senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Karena masih di bawah umur, maka tersangka dititip ke Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di bawah naungan Dinas Sosial Pemprov Sumut,” terang Rina.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/