Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tengku Erry Serahkan Pjs Bupati Padang Lawas Kepada Effendy Pohan

Tengku Erry Serahkan Pjs Bupati Padang Lawas Kepada Effendy Pohan
Sabtu, 24 Februari 2018 09:44 WIB
Penulis: rel

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menyerahkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Padang Lawas (Palas) kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provsu Effendy Pohan di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubsu Jl. P Diponegoro Medan.

Effendi Pohon menjadi Pjs Bupati Palas berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tjahjo Kumolo Nomor 131.12-299 Tahun 2018.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Erry mengatakan prosesi penyerahan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemberian izin cuti untuk melaksanakan kampanye, bagi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas pada Pemilihan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Serentak Tahun 2018.

Pemilihan KDH dan WKDH secara Serentak Tahun 2018, mempersyaratkan bahwa bagi kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya dan kembali mencalonkan diri, harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Untuk itu izin cuti kampanye bagi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas telah kami setujui melalui Surat Nomor 856/624 dan Nomor 856/625 tanggal 23 Januari 2018 perihal cuti diluar tanggungan negara, selama masa kampanye tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018," ujar Gubsu Erry.

Kepada Pjs Bupati Padang Lawas Effendy Pohan, Gubsu berpesan pada pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018 nantinya dapat memberikan sosialisasi dan mengajak masyarakat, khususnya Kabupaten Padang Lawas agar menggunakan hak pilihnya. Selain itu juga kekondusifan daerah juga harus mendapat perhatian selama masa kampanye.

Selanjutnya Gubsu juga meminta perhatian, khususnya terkait dengan sengketa hasil Pilkada. Tahapan ini juga harus menjadi perhatian karena akan menimbulkan gejolak di masyarakat. "Bila tidak diantisipasi akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," ucap Erry.

Kepada Pjs Bupati Padang Lawas, Erry Nuradi juga berpesan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. "Jaga integritas dan netralitas baik sebagai penjabat bupati maupun sebagai aparatur sipil negara serta patuhi peraturan yang berlaku," pesan Erry.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Plt Sekda Provsu Ibnu S Hutomo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu, Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution dan jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/