Kasus Pabrik Pil Ektasi di Bayu, Polisi Periksa BB ke Labkrim
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, mengirim barang bukti narkotika jenis pil ektasi ke Laboratorium Kriminal (Labkrim) di Medan guna proses pemeriksaan lanjutan kasus tersebut.
“Iya, barang buktinya sudah kita kirim ke Labkrim, tinggal tunggu hasilnya saja,” kata Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, kepada GoAceh, Senin (26/2/2018).
Iptu Zeska menambahkan, setelah memperoleh hasil dari Labkrim, pihaknya akan melengkapi seluruh berkas-berkas perkara, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. ”Kalau sudah ada hasil, secepatnya kita tuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggerebek pabrik pembuatan pil ekstasi di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Empat tersangka diamankan dalam penggerebekan itu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Aceh |