Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
11 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
11 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
5 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
4 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
5 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Home  /  Berita  /  Umum

WH Langsa Tangkap 37 Remaja Sedang Joget Bebas di Tempat Karaoke

WH Langsa Tangkap 37 Remaja Sedang Joget Bebas di Tempat Karaoke
Para remaja yang diamankan ke Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Minggu (25/2/2018) malam. [Yudi]
Senin, 26 Februari 2018 20:30 WIB
Penulis: Yudi

LANGSA – Tim gabungan di Kota Langsa mengamankan 37 remaja berpakaian seksi sedang berjoget di sebuah karaoke, Minggu (25/2/2018). Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam kota setempat.

Remaja yang rata-rata masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap oleh tim gabungan yang meliputi Tim Anti Maksiat Dinas Syariat Islam, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP dan Personel Polres Langsa.

Mereka (para remaja) dipergok sedang berjoget di sebuah karaoke di Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota. Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Dari laporan masyarakat, di lantai dua kafe itu menyediakan karaoke. Setelah mendapat informasi itu, petugas kita yang dibantu tim gabungan langsung cek ke lokasi,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif kepada GoAceh, Senin (26/2/2018).

Setelah petugasnya tiba di lokasi, ujar Ibrahim, ternyata benar di lantai dua kafe tersebut ada para remaja yang jumlahnya mencapai lebih kurang 40 orang sedang karaoke, bernyanyi, menari dan berjoget ria antara laki-laki dan perempuan.

“Karaoke itu hanya diterangi lampu remang-remang serta perempuan berpakaian super seksi, celana ketat dan tidak menggunakan jilbab. Mereka tidak peduli terus berjoget walaupun petugas sudah berada di lantai dua itu," ujar Ibrahim.

Kemudian, kata Ibrahim lagi, petugas menyalakan lampu di tempat karaoke itu, sehingga sebagian remaja tersebut berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan 37 remaja yang di antaranya 27 laki-laki dan 10 perempuan.

“Lalu mereka dibawa ke kantor dinas syariat Islam. Saat diinterogasi, petugas menemukan 7 remaja yang celana dalamnya masih lengket dengan sperma. Mereka diduga telah melakukan ikhtilat (Gesek-gesekan), berciuman dengan pasangan non muhrimnya,” sebut Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para remaja tersebut rata-rata merupakan pelajar SMA dan SMK di Kota Langsa dan sebagiannya dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

“Penjaga karaoke itu, Bahroel (31), warga Gampong Jawa juga turut kita amankan. Sedangkan pemilik karoke, Marzuki (45), tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan ia akan dijemput oleh Polisi WH untuk diminta pertanggungjawaban," terangnya.

Selain 37 remaja itu, petugas gabungan juga mengamankan sekitar 20 pemuda tanggung lainnya yang saat penggerbekan berada di lokasi karaoke itu.

“Setelah didata, diperiksa, lalu kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ditandatangani di atas kertas bermaterai serta ditandatangani oleh masing-masing orangtuanya. Pada Kamis (1/3/2018) mendatang, mereka bersama orangtuanya harus melapor kembali ke Dinas Syariat Islam bersama perangkat desa masing-masing,” terang Ibrahim.

Ibrahim menyebut, meski telah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing, 7 remaja yang kedapatan sperma di celana dalamnya tetap akan diperiksa lebih lanjut.

“Sedangkan untuk penjaga kafe dan pemilknya, kita proses sesuai qanun yang berlaku dan tempat usahanya kita perintahkan untuk ditutup dan dicabut izin usahanya. Ini kita lakukan sesuai dengan perintah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," tegas Ibarhim Latif.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/