Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
14 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
7 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Umum

Polri Bongkar Grup "Keluarga MCA", Sindikat Penyebar Isu Provokatif

Polri Bongkar Grup Keluarga MCA, Sindikat Penyebar Isu Provokatif
Direktur Cyber ​​Crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam diskusi Melawan Hoax yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (2/2/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bongkar Grup "Keluarga M
Selasa, 27 Februari 2018 10:42 WIB

JAKARTA  - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).

Adapun yang tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para para tergabung dalam grup WhatsApp "Keluarga MCA (Muslim Cyber ??Army)".

"Berdasarkan hasil investig, grup ini sering diluncurkan di provokatif di media sosial," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Konten-konten yang disebarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, sampai tokoh-tokoh tertentu.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten virus pada orang tertentu. (Baca juga: Penyebar Ujaran Kebencian Antar-suku di Medsos Ditangkap Bersama Ponsel dan Kartu SIM ) "Menyebarkan virus yang sengaja disampaikan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.

Fadil bilang, para tersangka dijerat dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan Rar SARA. Selain itu, mereka juga tak sengaja sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem dan tidak.

Penyidik ??tengah tersentuh secara tersangka. Fadil dijamin klasemen akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang mengikuti para tersangka.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:kompas.com
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/