Pembangunan Hotel Mimosa Terancam Dihentikan Jika Tidak Sesuai Prosedur K3
Penulis: Ratna Sari Dewi
Salah satu contohnya, pembangunan Hotel Mimosa yang berada di Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Riau yang kembali 'memakan' korban jiwa. Kali ini, salah seorang pekerjanya tewas mengenaskan, usai tertimpa Dinamo yang jatuh dari ketinggian, Selasa (27/2/2018) kemarin.
Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan langsung meminta surat pernyataan kepada perusahaan terkait jaminan K3 bagi pekerja-pekerja bangunan yang mereka pekerjakan.
"Kami akan meminta surat pernyataan untuk memenuhi standar K3. Jika tidak juga dipenuhi, maka proses pembangunan hotel tersebut akan dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan sampai keselamatan pekerja betul-betul diperhatikan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (28/2/2018).
Untuk menindaklanjuti hal itu, Rasidin pun telah mengirimkan dua tenaga pengawas. Nantinya, mereka lah yang akan melakukan identifikasi terhadap kecelakaan kerja tersebut.
"Perusahaan tersebut belum melapor kepada kami. Justru informasi ini malah kami terima dari GoRiau.com, saya langsung perintahkan dua tenaga pengawas untuk memproses," sebutnya.
Sesuai prosedur, lanjut Rasidin, apa bila terjadi kecelakaan kerja, maka perusahaan wajib melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1x24 jam. Setelahnya baru laporan tersebut diteruskan ke Disnakertrans.
"Nah, tenaga pengawas ini akan melakukan identifikasi mengenai kronologis terjadinya kecelakaan. Apakah murni kecelakaan kerja karena kelalai pekerja atau memang perusahaan tidak menerapkan K3," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dinamo di lokasi pembangunan Hotel Mimosa yang jatuh dan langsung menghantam bagian kepala korban yang bekerja di sana bernama Dana Prihatin. Pria berusia 45 tahun tersebut tewas di tempat, dengan luka di kepala yang sangat parah. Sontak peristiwa tersebut membuat kaget rekan-rekannya.
Informasi pihak kepolisian yang dirangkum dari sejumlah saksi-saksi menyebutkan, Almarhum saat itu berada di lantai dasar bangunan, dan hendak naik ke lantai delapan menggunakan lift barang. Awalnya pun berjalan seperti biasa.
Selain mengangkut korban, lift tersebut juga bermuatan bahan bangunan yang hendak dibawa ke atas. Setelah proses muat selesai, korban pun naik, sedangkan rekannya menyalakan mesin lift tersebut. ***
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Hukum, GoNews Group |