Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Paslon dan Tim Kampanye Diminta Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Paslon dan Tim Kampanye Diminta Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Romi Indra
Rabu, 28 Februari 2018 12:42 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye pemilihan kepala daerah Riau diminta tak sembarang pasang alat peraga kampanye (APK). Yang tak sesuai aturan akan diturunkan.

Demikian imbauan dari Komisioner Panwaslu Kepulauan Meranti Romi Indra (pencegahan dan hubungan antar lembaga), Rabu (28/2/2018).

"Kita mengimbau kepada Paslon dan tim kampanye agar tertib dan taat aturan dalam melakukan kampanye dalam bentuk pemasangan APK," kata Romi.

Dijelaskan Romi, adapun yang termasuk alat peraga kampanye antara lain baleho, umbul-umbul, dan spanduk. APK yg boleh dipasang adalah Apeka yang sudah ditetapkan desain dan titik (lokasi pemasangannya) disahkan KPU Provinsi Riau. Itu sesuai dengan BA Penetapan Desain Bahan Kampanye dan APK Kampanye Pilgubri tahun 2018, tanggal 26 Februari 2018.

"Panwaslu Meranti merekomendasikan penurunan terhadap Apeka yang tak sesuai aturan," tegas Romi.

Kata Romi lagi, baleho untuk kabupaten sebanyak 5 buah. Lalu, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan, dan spanduk sebanyak 2 buah. Apeka tersebut dicetak oleh KPU Provinsi Riau.

Setelah itu, Apeka tersebut didistribusikan ke KPU Kabupaten untuk melakukan pemasangannya. Titik pemasangan pun telah ditentukan.

Ketika ditanya apakah Paslon dan tim kampanye boleh membuat Apeka, kata Romi boleh. Namun ada aturannya.

Dijelaskan Romi, Paslon dan Tim Kampanye dapat membuat Apeka sebanyak 150 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. Desain dan materi yang dibuat oleh Paslon harus sama dengan desain yang dicetak oleh KPU.

Untuk membuat APK tersebut, Paslon dan Tim Kampanye wajib mendapatkan persetujuan dari KPU Provinsi Riau. Sedangkan untuk pemasangannya, wajib disaksikan KPU Kabupaten, Panwascam dan PPL. "Pemasangan harus pada titik atau lokasi yang sudah ditetapkan," kata Romi lagi.

Sebelumnya, beberapa pihak terkait seperti Bawaslu Provinsi Riau, KPU Riau, Tim Kampanye Paslon, Kapolda dan Kasat Pol PP Provinsi Riau telah membuat kesepakatan pada tanggal 15 Februari 2018 yang lalu. Beberapa poin yang disepakati itu antara lain menegaskan bahwa;

Posko Tim Paslon maksimal 1 (Posko) per kelurahan/ desa. APK yang dipasang di Posko sesuai diusulkan dan ditetapkan desainnya oleh KPU (termasuk 150 persen apeka yang dibuat oleh Tim Paslon) serta ditembuskan ke PPL dan PPS. 

"Kesepakatan lain adalah Paslon Cagubri dan Cawagubri maupun tim kampanye tidak diperbolehkan melakukan politik uang," kata Romi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/