Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
14 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri, 1 Pelaku Diburon

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri, 1 Pelaku Diburon
Rabu, 28 Februari 2018 18:30 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Tim Serse Polsek Sunggal berhasil menangkap pencuri dari kawasan Komplek Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dan memburu satu pelaku yang membongkar gudang di Jalan Serasi  Gang Gaharu Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku dibekuk setelah korban, Torri Donal Lumban Raja (37) penduduk Dusun XIII Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabpupaten Deliserdang yang mengalami kerugian hingga mencapai 5 juta rupiah karena kehilangan mesin pompa air, gunting besi dan grenda berkoordinasi dengan Polsek Sunggal.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu (28/2/2018), pelaku yang dimaksud ialah Edy Syahputra Marbun (30) warga Jalan Medan Binjai KM 13,5 Konggo kongsi Gang Serasi Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Saat beraksi, pengagguran ini bersama rekannya bernama Mawan yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Jadi, pelaku masuk dan mencuri barang-barang dari gudang tersebut dengan cara menjebol ventilasi gudang pada hari Senin 19 Pebruari 2018 pekan lalu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Saat itu, melihat gudangnya acak-acakan, lanjut Wira menjelaskan, korban bersama rekannya tidak lagi mendapati barang-barang yang semula berada di tempatnya.

“Nah, korban bersama rekannya sempat mencari barang yang hilang tersebut ke pedagang barang bekas di seputar lokasi. Dari keterangan pedagang, korban memperoleh informasi bahwa kedua pelaku menawarkan barang-barang seperti yang hilang dari gudangnya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menerangkan, korban mencari pelaku. Akan tetapi saat itu, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan.

“Barulah pada Selasa 26 Pebruari 2018 kemarin korban melihat pelaku dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Sunggal hingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti uang sisa menjual hasil kejahatan sebesar 20 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal guna diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/