10 Ton Kayu Tanpa Dokumen Diamankan di Peunaron Aceh Timur
Jum'at, 02 Maret 2018 12:17 WIB
Penulis: Yudi
Penulis: Yudi
LANGSA - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh dibantu Subden 2 Detasmen B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh di Aramiah, Kamis (1/3/2018), sekitar pukul 22.00 WIB, mengamankan sekitar 10 ton kayu tanpa dokumen. Lokasinya di Gampong Alue Pinang, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur tepatnya di dalam areal PKS PT Agra Bumi Niaga.
Saat diamankan kayu olahan jenis keruweng dan damar yang diangkut menggunakan truk tronton dengan nomor polisi BK 99008 CB, tidak ada pemiliknya serta diduga sopirnya telah melarikan diri," sebut Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi didampingi stafnya, Aang Kusnafi, kepada GoAceh, Jumat (2/3/2018).
Ia menjelaskan, pengamanan kayu yang diduga hasil iliegal logging (penebangan liar) itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim yang berjumlah 15 orang serta sejumlah personel Brimob langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di sana, mobil yang bermuatan kayu sedikit tersembunyi.
Kemudian, saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan satu unit mobil lainnya yang lebih tersembunyi dan ditutup dengan terpal yang bermuatan kayu bulat dengan jenis yang sama. "Pada malam itu juga mobil yang bermuatan kayu sekitar 10 ton langsung dibawa ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Langsa," ujarnya.
Namun, satu unit lagi tidak bisa dibawa disebabkan mobil terkunci dan situasi keamanan juga mengkhawatirkan, karena banyaknya massa yang mendatangi lokasi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka tim memutuskan untuk kembali dan hanya membawa satu unit mobil saja.
Pada kesempatan itu, Darmi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu secara ilegal karena berdampak pada lingkungan dan dirinya akan menindak tegas staf KPH Wilayah III yang ikut melakukan ilegal loging atau membengkengi kegiatan tersebut.
"Jika ada oknum staf KPH Wilayah III yang membengkengi pembalakan liar, maka silahkan informasikan kepada saya, maka akan kita berikan sangsi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.