Terungkap! Obat yang Dijual 3 Pelaku yang Ditangkap Polisi di Siak Kerap Dibeli Remaja dan Anak Sekolah untuk Hal Ini...
![]() |
| Ketiga pelaku penjual obat yang diduga tidak mengantongi izin jual/edar yang diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Siak |
Penulis: Chairul Hadi
Ini terungkap, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan ketiga pelaku, masing-masing berinisial Sm umur 56 tahun dan MA berumur 48 tahun (Mengaku pasangan suami - istri, red) serta seorang IRT berinisial Pn (32 tahun).
Dugaan itu diperkuat lagi oleh informasi masyarakat, bahwa rumah tempat ketiga pelaku tinggal sering didatangi para remaja dan pelajar, yang ingin membeli obat yang mereka jual tersebut. Walhasil, warga sekitar pun menjadi resah, apalagi obat-obatan ini disalah gunakan.
Ditenggarai kalau obat tersebut kerap digunakan remaja-remaja ini untuk mabuk atau penenang. Atas keresahan itu pula yang membuat kepolisian mengambil tindakan, dengan mengamankan ketiganya, termasuk menyita obat-obatan yang diduga dijual tanpa izin.
Menurut kepolisian, Sm mengaku membeli obat tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya pelaku mengedarkannya kepada para remaja, seharga Rp5 ribu perbutir. Bisnis itu sudah dilakoninya selama tiga bulan belakangan.
Diketahui pula, kalau obat-obatan itu mestinya dengan resep dokter, dan tidak boleh dijual bebas apalagi tidak memiliki izin, di mana diperuntukkan sebagai obat penenang yang akhirnya disalah gunakan remaja buat mabuk/fly sehingga menyebabkan kecanduan.
Tak main-main, aparat berwajib menyita sekitar 2.562 butir obat berbagai merek, antara lain merek Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 1.660 butir serta Neo Protifed tablet 60 mg sebanyak 27 butir. Kedua jenis itu disita dari Sm dan MA di rumah mereka, Jalan Sukarami, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kemudian pengembangan dilakukan kesebuah rumah kontrakan dari pelaku ketiga berinisial Pn. Di sini aparat berwajib juga berhasil menyita barang bukti obat, antara lain merek Hexymer sebanyak 683 butir, Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 63 butir serta merek Trihexyphenidyl sebanyak 129 butir.
Atas perbuatannya, mereka bertiga pun terancam dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini, polisi sudah mengamankan mereka untuk dimintai keterangannya.
Kasus ini, dibenarkan Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Sabtu (3/3/2018) siang. Pihaknya sudah memeriksa keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti lainnya (Selain obat, red), yakni berupa handphone dan uang tunai hasil penjualan. ***
| Kategori | : | Beladiri |













