Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
21 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
20 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
19 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
20 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Wujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik, Begini Caranya...

Wujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik, Begini Caranya...
Para peserta sedang mengikuti sosialisasikan/bimtek Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa Pemerintah, dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu
Senin, 05 Maret 2018 19:02 WIB
Penulis: Fendry Nababan

LABUHANBATU - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan/bimtek Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.

"Untuk itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai tata nilai pengadaan serta percepatan pelaksanaan pengadaan badang/jasa pemerintah dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015," sebut Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap melalui Asisten II Ir. Hasan Heri Rambe, pada pelaksanaan Bimtek tersebut di ruang Data dan Karya Kantor Bupati setempat, Senin (5/3/2018).

Jelas Hasan Heri, dalam mengimplementasikan ketentuan Perpres tersebut, Penggunaaan Anggaran (PA), mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Kementrian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat, serta rencana kerja setelah rencana kerja dan anggaran Kementrian/ Lembaga/Insitusi oleh DPR.

Kemudian, PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di setujui bersama oleh Pemerintah Derah dan DPRD.

"Saya berpesan, agar peserta benar-benar memanfaatkan acara ini untuk menambah pengetahuan dan profesionalisme dalam hal pengadaan Barang/Jasa, manfaatkan acara ini sebagai sarana saling tukar informasi dan meningkatkan silaturahmi sesama peserta, tingkatkan kuantitas tanya jawab dengan para narasumber, agar peserta mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh sesuai aturan yang di tetapkan panitia pelaksana," imbau Asisten II.

Bimbingan teknis ini, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan Kedua atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dihadiri narasumber Kepala UPT LPSE Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Herman Sitorus.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/