Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Daripada Berstatus Bukan Cagar Budaya, Status Masjid Raya Pekanbaru Diturunkan Jadi Struktur Budaya

Daripada Berstatus Bukan Cagar Budaya, Status Masjid Raya Pekanbaru Diturunkan Jadi Struktur Budaya
Masjid Raya Pekanbaru.
Selasa, 06 Maret 2018 17:49 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Masjid Raya Pekanbaru yang berada di Jalan Senapelan Pekanbaru, Provinsi Riau sediakalanya merupakan wisata peninggalan sejarah yang sebelumnya berstatus sebagai cagar budaya. Sayangnya, status cagar budaya tersebut kini telah dibatalkan karena masjid bersejarah tersebut telah direnovasi total dan hanya menyisakan 20 persen bangunan asli.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias mengatakan bahwa status cagar budaya Masjid Raya Senapelan diturunkan menjadi struktur budaya.

Berdasarkan kajian bersama tim ahli cagar budaya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Nurmatias, pihaknya menemui fakta bahwa renovasi Masjid Raya Pekanbaru mengubah 80 persen bentuk bangunan asli.

"Artinya ada perubahan signifikan yang tejadi pada bangunan asli masjid warisan Kesultanan Siak tersebut. Hanya tersisa 20 persen saja, makanya statusnya kami turunkan menjadi struktur budaya daripada menjadi bukan cagar budaya," kata Nurmatias di Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/3/2018).

Adapun 20 persen bangunan asli yang tersisa dari masjid bersejarah tersebut, lanjut Nurmatias, berupa pilar di sebagian dalam masjid.

"Lainnya sudah diganti yang baru. Di luar sudah tidak ada lagi yang berwujud bangunan asli," ujarnya.

Ia juga sangat menyayangkan proyek renovasi yang "betabrakan" dengan Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya tersebut. Terlebih lagi, renovasi ini sama sekali tidak dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu kepada BPCB maupun mitra kerja.

"Kemarin kan memang tidak ada dikonsultasikan kepada kami, mitra kerja maupun masyarakat secara intens. Sehingga waktu direnovasi ya diubah begitu saja. Kami sangat menyayangkan hal ini," tandasnya.

Untuk diketahui, Masjid Raya Pekanbaru yang berjarak sekitar 200 meter dari tepi Sungai Siak ini berusia lebih dari 256 tahun silam. Di dalam komplek tersebut juga terdapat makam keluarga Sultan Siak. ***

Kategori:Riau, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/