Daripada Berstatus Bukan Cagar Budaya, Status Masjid Raya Pekanbaru Diturunkan Jadi Struktur Budaya
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias mengatakan bahwa status cagar budaya Masjid Raya Senapelan diturunkan menjadi struktur budaya.
Berdasarkan kajian bersama tim ahli cagar budaya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Nurmatias, pihaknya menemui fakta bahwa renovasi Masjid Raya Pekanbaru mengubah 80 persen bentuk bangunan asli.
"Artinya ada perubahan signifikan yang tejadi pada bangunan asli masjid warisan Kesultanan Siak tersebut. Hanya tersisa 20 persen saja, makanya statusnya kami turunkan menjadi struktur budaya daripada menjadi bukan cagar budaya," kata Nurmatias di Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/3/2018).
Adapun 20 persen bangunan asli yang tersisa dari masjid bersejarah tersebut, lanjut Nurmatias, berupa pilar di sebagian dalam masjid.
"Lainnya sudah diganti yang baru. Di luar sudah tidak ada lagi yang berwujud bangunan asli," ujarnya.
Ia juga sangat menyayangkan proyek renovasi yang "betabrakan" dengan Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya tersebut. Terlebih lagi, renovasi ini sama sekali tidak dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu kepada BPCB maupun mitra kerja.
"Kemarin kan memang tidak ada dikonsultasikan kepada kami, mitra kerja maupun masyarakat secara intens. Sehingga waktu direnovasi ya diubah begitu saja. Kami sangat menyayangkan hal ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Masjid Raya Pekanbaru yang berjarak sekitar 200 meter dari tepi Sungai Siak ini berusia lebih dari 256 tahun silam. Di dalam komplek tersebut juga terdapat makam keluarga Sultan Siak. ***
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |